SIM Digital Resmi Hadir di HP: Berikut Ini Cara Aktivasinya
Reporter : Editor 01
Headlines
Selasa, 21 Juli 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Perkembangan teknologi Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi sekadar berupa kartu fisik di dalam dompet. Masyarakat kini dapat menyimpan SIM secara digital di smartphone melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan berkendara yang lebih praktis, modern, efisien, dan mudah diakses kapan saja.
Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa menyimpan SIM di ponsel tidak bisa asal jepret. Memotret kartu SIM fisik dan menyimpannya di galeri HP tidak membuat dokumen tersebut sah secara hukum.
Agar tersimpan dan diakses secara resmi, pemilik SIM wajib melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Cara Aktivasi SIM Digital di Aplikasi Korlantas
1. Mengutip informasi dari situs resmi Korlantas Polri, proses aktivasi SIM Digital terbilang cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:
2. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
3. Lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel yang aktif.
4. Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
5. Pilih menu “SIM Nasional” pada halaman utama, lalu klik “Digitalisasi”.
6. Pindai kartu SIM fisik atau masukkan nomor SIM beserta golongannya.
7. Setelah proses verifikasi selesai, SIM Digital akan langsung muncul di halaman utama aplikasi.
SIM Digital ini dirancang dengan tingkat keamanan tinggi. Salah satu keunggulannya adalah penggunaan QR Code dinamis yang berubah secara berkala untuk mencegah pemalsuan dokumen.
Petugas di lapangan cukup memindai QR Code tersebut untuk memverifikasi keaslian data pemilik secara instan.
Dari segi perlindungan data pribadi, SIM Digital telah tersertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Bahkan, tampilan SIM Digital dilindungi fitur anti-screenshot. Jika pengguna mencoba mengambil tangkapan layar, hasil gambar yang tersimpan di galeri hanya akan berupa layar gelap.
Tak hanya itu, masyarakat yang memiliki lebih dari satu jenis SIM (misalnya SIM A dan SIM C) dapat mengaktifkan seluruh golongan SIM tersebut dalam satu aplikasi yang sama.
Secara legalitas, penggunaan SIM Digital mengacu pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi dapat berbentuk kartu elektronik atau bentuk lainnya.
Meski memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai dokumen resmi, Korlantas Polri tetap mengimbau pengendara untuk tetap membawa SIM fisik saat bepergian.
Hal ini dikarenakan penerapan SIM Digital masih dilakukan secara bertahap dan menunggu kesiapan infrastruktur serta jaringan pemindai di seluruh wilayah Indonesia.
Membawa SIM fisik selama masa transisi ini sangat disarankan agar pengendara tidak mengalami kendala saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
(Editor Aro)
#Aktivasi SIM digital
#aplikasi Digital Korlantas Polri
#SIM Digital



Berita Terkait

Bali United vs Persik Berakhir Imbang 1-1: Drama 2 Gol di Menit Akhir
Nasional.Minggu, 10 Agustus 2025

Program UMKM Pasar 1001 Malam&Beasiswa Pelatihan SMA/SMK Segera Dibuka
Bisnis.Rabu, 5 November 2025

Jelang HBKN: Ini Data Survei BI Terkait Belanja Warga Surabaya
Bisnis.Sabtu, 17 Januari 2026

Ini Syarat Ikut Program Beasiswa 1000 Santri Kuliah S1 hingga S3
Daerah.Kamis, 4 Juli 2024

