Sorotan Hukum PIM Jatim: Amnesti & Abolisi sebagai Koreksi
Reporter : Editor 01
Headlines
Senin, 4 Agustus 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Surabaya – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menimbulkan sorotan tajam, terutama dari kalangan pemerhati hukum.
Alfian Darmawan, Kepala Bidang Advokasi Hukum Perkumpulan Indonesia Muda Jawa Timur (PIM Jatim), menyebut langkah ini sebagai bentuk koreksi terhadap penegakan hukum di era sebelumnya.
“Pemberian amnesti atau abolisi ini, dari segi positifnya, mengoreksi model pemidanaan di era Jokowi. Di mana hukum seolah hanya tajam kepada mereka yang kritisi dan oposisi, tapi tumpul terhadap para pendukung Jokowi,” ujar Alfian, Minggu (3/8).
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan dalam kasus Hasto dan Tom Lembong lemah dari segi logika dan hukum.
Hasto divonis 3,5 tahun dalam kasus suap, sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula.
Alfian menilai putusan ini terkesan dipaksakan.
Implikasi Hukum Amnesti vs Abolisi
Alfian juga menjelaskan perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi.
Ia menegaskan, amnesti hanya membebaskan terpidana dari hukuman penjara, namun tidak menghapus tuntutan hukumnya.
“Beda dengan abolisi, amnesti hanya membebaskan seseorang dari penjara, tetapi tidak menghapuskan seseorang dari tuntutan hukumnya. Alias, Hasto bisa saja diberikan amnesti, tapi proses banding KPK tidak dengan sendirinya berhenti,” ungkapnya, berdasarkan analisis hukum yang ia sampaikan.
Meskipun demikian, laporan berita menunjukkan bahwa amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo telah menghentikan seluruh proses hukum, termasuk proses banding yang direncanakan oleh Kejaksaan dan KPK.
Hal ini didasarkan pada persetujuan dari DPR yang menjadi syarat konstitusional.
Alfian menambahkan, ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat kembali pada jalurnya sebagai lembaga penegak hukum yang independen, bebas dari “pesanan” politik. “Pemberian abolisi dan amnesti ini adalah kritik atas kinerja KPK,” pungkasnya.
(Editor Aro)
#Abolisi
#Alfian darmawan
#Amnesti
#Analisa hukum dan politik
#Kasus Hasto
#Kasus tom lemb9ng
#Perkumpulan Indonesia muda
#Pim Jatim



Berita Terkait

Ramainya Dekorasi Natal di Pasar Atum Mall Surabaya
Headlines.Jumat, 6 Desember 2024

PT KAI Uji Coba Bahan Bakar B40 Solar dan Nabati dari Kelapa Sawit
Daerah.Rabu, 24 Juli 2024

Warga Surabaya Hadapi Kenaikan Harga di Nataru dengan Cabai Sachet
Ekbis.Senin, 23 Desember 2024

Menko AHY Datangi Istana, Pastikan Keberlanjutan IKN & Anggaran Rp48 T
Headlines.Selasa, 4 Februari 2025

