Reporter : Editor 02
Headlines
Sabtu, 11 Juli 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Surabaya – Seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang SD dan SMP di Surabaya resmi berakhir. Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya meminta para orang tua yang anaknya tidak masuk sekolah negeri untuk tidak berkecil hati dan segera melirik sekolah swasta.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa sekolah negeri memiliki keterbatasan daya tampung. Oleh karena itu, keberadaan sekolah swasta menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemerataan dan keberlanjutan akses pendidikan anak.
“Proses SPMB tidak berhenti setelah seleksi sekolah negeri selesai. Kami memastikan masih ada keberlanjutan layanan agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan melalui sekolah swasta. Yang paling penting adalah tidak ada anak yang berhenti sekolah hanya karena belum diterima di sekolah negeri,” kata Febri, Jumat (10/7/2026).
Febri meluruskan anggapan masyarakat bahwa sekolah negeri selalu lebih unggul. Kenyataannya, banyak sekolah swasta di Surabaya yang memiliki mutu jempolan, bahkan sudah menutup keran pendaftaran karena kuotanya penuh jauh sebelum SPMB negeri dimulai.
Di Mana Letak Perbedaannya?
Meski secara kualitas bersaing ketat, Febri membeberkan aspek apa saja yang membedakan antara sekolah swasta dan negeri di Kota Pahlawan. Dari segi operasional harian siswa, pemerintah sebenarnya tidak membeda-bedakan dukungan anggaran.
Baik negeri maupun swasta sama-sama menerima kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) dari APBD kota. Formula pembagiannya pun sama rata, mengacu pada jumlah peserta didik yang ada di masing-masing sekolah.
“Perbedaannya terletak pada pembiayaan investasi sarana dan prasarana. Sekolah negeri memperoleh dukungan penuh dari pemerintah untuk pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas, sedangkan sekolah swasta masih harus memenuhi kebutuhan tersebut melalui yayasan atau sumber pembiayaan lain,” papar Febri.
Kendati infrastruktur fisik swasta dibiayai mandiri oleh yayasan, regulasi daerah tetap mewajibkan mereka bersikap inklusif. Sesuai Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Surabaya, sekolah swasta wajib mengalokasikan minimal 5 persen daya tampungnya untuk memfasilitasi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Untuk mempermudah pemetaan, Pemkot Surabaya kini menyediakan posko layanan pasca-SPMB yang merekomendasikan sekolah swasta sesuai lokasi tempat tinggal dan kondisi ekonomi pendaftar. Sistem SPMB Surabaya juga sudah terintegrasi penuh dengan data Dinas Sosial (Dinsos) serta mendapat apresiasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Febri pun mewanti-wanti seluruh kepala sekolah di Surabaya agar mengelola dana BOS dan BOPDA secara efektif dan transparan demi menunjang mutu ekosistem pendidikan kota.
“Pada akhirnya yang ingin kita bangun adalah ekosistem pendidikan yang kuat. Bukan hanya sekolah negerinya yang maju, tetapi sekolah swastanya juga berkembang sehingga seluruh anak di Surabaya mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terkecuali,” pungkasnya.
(Editor Aro)
#Dispendik Kota Surabaya
#Jawa Timur
#Sekolah Negeri
#Sekolah Swasta
#SPMB
#Surabaya




Headlines.Jumat, 18 Oktober 2024

Headlines.Kamis, 31 Oktober 2024

Headlines.Sabtu, 22 November 2025

Ekbis.Senin, 3 Februari 2025