Temuan MBG Kadaluarsa di Jombang, Ancaman Pidana Mengintai Penyedia
Reporter : Redaksi
Hukrim
Jumat, 5 September 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jombang – Praktisi hukum Syarahuddin, atau akrab disapa Bang Reza, memberikan tanggapan tegas terkait temuan Dewan Pendidikan Jombang pada hari Rabu (3/9).
Temuan tersebut mengungkap adanya menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak layak konsumsi, seperti susu kedaluarsa, jeruk berbelatung, dan nasi basi, di SMPN 2 Jombang.
Menanggapi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dewan Pendidikan Jombang, Bang Reza menyatakan bahwa pihak penyedia jasa, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepatihan, harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Ia menegaskan, perbuatan memberikan makanan basi dan kedaluarsa dalam program pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan.
“Ada konsekuensi hukumnya. Korban keracunan dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang lalai, atau pidana,” ujar Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid tersebut pada Jumat (5/9/2025).
Bang Reza menambahkan bahwa bukti dari Dewan Pendidikan dan laporan medis yang menyebutkan sejumlah siswa mengalami diare pasca menyantap MBG telah memenuhi syarat sebagai alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengatasi kasus ini agar tidak terulang di masa depan.
Program MBG sendiri memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, yang menugaskan Badan Gizi Nasional dan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan gizi yang aman, bergizi, dan tepat sasaran.
Bantahan dari Pihak Penyedia
Sebelumnya, pemilik SPPG Kepatihan, Lilis Wijayati, secara tegas membantah semua temuan Dewan Pendidikan. Dalam keterangannya pada Kamis (4/9/2025), Lilis menyangkal adanya susu kedaluarsa, jeruk berbelatung, atau nasi basi yang didistribusikan.
“Kalau yang hari Senin itu semua makanan fresh, dimasak pukul 06.45 WIB. Jadi Insyaallah kalau menu basi tidak ada,” klaimnya.
Lilis hanya mengakui adanya keterlambatan distribusi dengan alasan operasionalnya masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya siap.
Meski membantah, ia berjanji akan mengevaluasi dan meningkatkan ketepatan waktu distribusi ke depannya.
“Akan menjadi pembelajaran buat kami. Maklum kita masih awal, kita berjanji untuk lebih tepat waktu,” tandas Lilis, yang juga mengaku sebagai vendor sekaligus pemilik SPPG serta menyebut diri sebagai mertua seorang kapolres yang bertugas di Lampung.
Kasus ini kini menyisakan ketegangan antara jaminan keamanan pangan untuk ratusan siswa dan tanggung jawab moral serta hukum dari penyedia layanan.
Masyarakat menantikan tindak lanjut dari aparat berwenang untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian ini.
(Pray/Editor Aro)
#Dewan Pengawas Pendidikan Jombang
#Jawa Timur
#Jombang
#Makan Bergizi Gratis
#MBG
#MBG Kadaluarsa
#Praktisi hukum Syarahuddin



Berita Terkait

Ini Hasil Pemeriksaan Bawaslu Banyuwangi Dugaan Pelanggaran Pilkada
Banyuwangi.Jumat, 11 Oktober 2024

Maju Menuju Generasi Emas, Pemkot Surabaya beri Beasiswa Guru Paud
Headlines.Selasa, 5 November 2024

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi ber-Barcode di Tulungagung
Headlines.Selasa, 17 Desember 2024

Polda Jatim: 375 Personel Polisi Dimutasi, Siapa Saja? Ini Daftarnya
Headlines.Minggu, 18 Mei 2025

