Reporter : Redaksi
Headlines
Sabtu, 15 November 2025
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jombang – Usai berbulan-bulan menunggu kabar, seorang ibu di Jombang akhirnya bisa bernapas lega.
Dua putrinya, FRU (45) dan AAR (22), yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dipaksa bekerja untuk sindikat judi online di Kamboja, berhasil diselamatkan dan kembali ke Indonesia pada Juni 2025.
Kisah pilu ini mencuat pada April 2025, ketika sang ibu melaporkan kejanggalan komunikasi dari kedua anaknya asal Kecamatan Kesamben tersebut.
Berkat upaya penyelamatan antarlembaga, perjalanan panjang dan kerja paksa FRU dan AAR di Kamboja kini berakhir, memungkinkan mereka berkumpul kembali dengan keluarga di Jombang.
“Prosesnya cepat sekali, mereka berangkat tanpa banyak persyaratan. Itu salah satu ciri umum perekrutan ilegal,” ucap Dwi, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, dalam pesan ditulis wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Dijebat Iming-iming Gaji Besar
Berdasarkan penelusuran Disnaker Jombang, FRU dan AAR berangkat dari Bali pada akhir Desember 2024. Mereka direkrut oleh seseorang yang tidak mereka kenal dengan janji gaji mencapai Rp15 juta per bulan.
“Karena selama ini jika terkait dengan TPPO itu, salah satu cirinya adalah mengiming-imingi gaji besar dan pemberangkatannya cepat,” lanjut Dwi.
Namun, perjalanan mereka tidak sesuai janji. Alih-alih ke Malaysia, pesawat yang mereka tumpangi transit di Singapura dan Thailand sebelum mendarat di Kamboja. Kecurigaan mereka mulai muncul selama perjalanan yang berbelit-belit ini.
Dipaksa Kerja dan Dianiaya
Setibanya di Kamboja, paspor dan telepon genggam mereka disita. Kedua saudari itu kemudian disekap dan dipaksa bekerja di sebuah perusahaan judi online.
“Mereka diberi target kerja tinggi dan tidak diperbolehkan keluar. Kalau target tidak tercapai, mereka dipukuli dan diancam. Korban bahkan mengaku sempat dipukul dan diancam akan diambil matanya,” ungkap Dwi menirukan pengakuan korban.
Mereka hidup dalam ketakutan selama enam bulan sebelum akhirnya Disnaker Jombang, setelah menerima laporan keluarga, bisa bergerak.
Penyelamatan Lintas Lembaga Berbuah Hasil
Disnaker Jombang kemudian berkoordinasi dengan Polres Jombang, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Disnaker Provinsi, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
“Kita komunikasi lancar, karena KBRI di sana langsung meminta *share location* tempat keduanya bekerja. Alhamdulillah komunikasi lancar sehingga pemulangan bisa dilakukan dengan proses yang cepat pada bulan Juni 2025,” beber Dwi.
Langkah Pencegahan Diperkuat
Kasus FRU dan AAR ini merupakan satu dari 13 kasus Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Jombang yang ditangani sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 10 orang dideportasi karena pelanggaran visa, dua menjadi korban TPPO, dan satu orang meninggal dunia.
Sebagai langkah pencegahan, Disnaker Jombang memperkuat upaya dengan membuka pelatihan gratis bagi calon pekerja migran. Tiga lembaga pelatihan resmi telah digandeng untuk membekali masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan hukum ketenagakerjaan internasional.
“Kami ingin memastikan warga Jombang bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan aman. Jangan tergiur iming-iming gaji besar tanpa legalitas yang jelas,” pungkas Dwi.
(Pray/Editor Aro)
#Disnaker Jombang
#Jawa Timur
#Jombang
#Judi online
#Judol
#Kasus Penculikan
#Kasus Perdagangan Orang
#Penculikan
#Perdagangan Orang
#Sindikat Judol
#TPPO




Headlines.Sabtu, 29 November 2025

Headlines.Sabtu, 10 Agustus 2024

Headlines.Kamis, 4 Desember 2025

Headlines.Jumat, 21 Maret 2025