Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim Resmi Tersangka, Begini Reaksi Khofifah
Reporter : Editor 02
Headlines
Jumat, 17 April 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka terhadap tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Khofifah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita semua tentu menyerahkan pada APH (Aparat Penegak Hukum), karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan ya,” tegas Khofifah saat ditemui di Asrama Haji, Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Ketiga tersangka yang terjerat kasus ini adalah Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Oni Setyawan (Kepala Bidang Tambang), serta seorang pejabat berinisial H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang menghambat iklim investasi di Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus memperlambat proses perizinan yang seharusnya berjalan otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Izin baru akan dikeluarkan jika pemohon menyetorkan sejumlah uang guna “mempercepat” penerbitan izin usaha pertambangan maupun air tanah.
Tarif yang diminta pun bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diminta menyediakan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara itu, untuk pengajuan izin tambang baru, nilainya jauh lebih besar yakni mencapai Rp200 juta.
Hingga saat ini, pihak penyidik Kejati Jatim telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar dari hasil penggeledahan di kantor dinas dan kediaman para tersangka. Pemprov Jatim menyatakan tetap kooperatif dan menghormati hak penyidik dalam menuntaskan skandal pungli di sektor energi tersebut.
(Editor Aro)
#Dinas ESDM Jatim
#ESDM
#Gubernur Khofifah
#Jawa Timur
#Kadis ESDM jadi tersangka
#kejati jatim
#Korupsi
#Pungli perizinan tambang
#Surabaya
#Tanggapan khofifah



Berita Terkait

RUPST 2025 Semen Indonesia Bagikan Deviden Rp 648,75 Miliar
Ekbis.Minggu, 25 Mei 2025

Kemenkop: Data Desa Presisi IPB untuk Atasi Kemiskinan Tepat Sasaran
Nasional.Rabu, 6 Agustus 2025

Andi Gani Berdiri di Samping Prabowo, tapi Begini Sikap Said Iqbal
Hankam.Rabu, 3 September 2025

100 Orang dari Bojonegoro Siap Gabung Rakyat Jawa Timur Menggugat
Headlines.Kamis, 28 Agustus 2025

