Tolak Formulasi UMP 2026, AFWA: Upah Layak Rp9 Juta Per Bulan
Reporter : Redaksi
Ekonomi
Rabu, 24 Desember 2025
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jakarta – Komite Nasional Asia Floor Wage Alliance (AFWA) Indonesia secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang berbasis pada formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Aliansi serikat buruh ini menilai kebijakan tersebut hanya melanggengkan kemiskinan struktural dan mengabaikan kebutuhan riil keluarga pekerja.
Ketua Komite Nasional AFWA Indonesia sekaligus Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, menegaskan bahwa formula yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa (0,5–0,9) tidak membawa perubahan substansial bagi buruh, terutama di sektor garmen dan tekstil.
“Ia hanya mengganti istilah dan parameter teknis, tetapi tetap mempertahankan satu hal yang sama: upah minimum yang tidak cukup untuk hidup layak dan membuat disparitas upah antar daerah semakin tinggi,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Kritik Terhadap “Produksi Kemiskinan”

AFWA menilai kebijakan pengupahan saat ini merupakan kemunduran sistematis. Anggota Komite Nasional AFWA Indonesia, Rudi HB Daman (Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia), menyatakan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan instrumen stabilitas ekonomi dan daya saing investasi daripada perlindungan sosial.
“Rumus upah minimum dari waktu ke waktu tidak pernah benar-benar ditujukan untuk mengejar kebutuhan hidup layak, melainkan menjaga kepastian usaha. UMP kini menjadi instrumen disiplin pasar,” jelas Rudi.
Senada dengan hal itu, Trisnur, Ketua Federasi Serikat Buruh Garteks-KSBSI menyoroti hilangnya variabel biaya reproduksi sosial, seperti pangan bergizi, perumahan, kesehatan, dan pendidikan anak dalam rumus pemerintah.
Akibatnya, banyak buruh terjebak dalam lembur berlebihan atau jeratan hutang (pinjol) demi menutup celah biaya hidup.

Metodologi AFWA: Upah Layak Rp9.003.687
Berbeda dengan standar pemerintah, AFWA menggunakan metodologi upah layak yang berbasis pada kebutuhan riil rumah tangga, bukan buruh lajang.
Berdasarkan survei konsumsi aktual dan pendekatan gizi (3.000 kalori per orang dewasa), AFWA menghitung bahwa upah layak di Indonesia seharusnya berada di angka Rp9.003.687 per bulan.
Secara konkret, perhitungan ini mencakup:
– Pangan (45%): Jaminan gizi layak untuk keluarga (dua dewasa, dua anak).
– Non-Pangan (55%): Perumahan, kesehatan reproduksi, pendidikan, transportasi, dan tabungan darurat.
– Daya Beli Riil: Menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) Bank Dunia agar nilai upah mencerminkan kemampuan belanja nyata.
“Angka ini bukan tuntutan politis yang mengada-ada, melainkan hasil perhitungan kebutuhan hidup riil yang selama ini diabaikan negara,” tegas AFWA dalam rilis resminya.
Subsidi untuk Merek Global
AFWA juga menuding kebijakan upah murah ini berfungsi sebagai “subsidi sosial tersembunyi” bagi merek-merek global. Perusahaan internasional dinilai menikmati biaya produksi rendah di Indonesia tanpa menanggung biaya sosial buruhnya.
Sebagai salah satu aliansi serikat buruh yang memiliki anggota di Asia Tenggara dan Asia Selatan (termasuk Indonesia, Kamboja, Vietnam, Srilanka, Pakistan, Banglades dan India), AFWA Indonesia menyatakan dukungan penuh bagi seluruh gerakan buruh yang menuntut upah layak dan bermartabat.
Mereka mendesak agar upah tidak lagi dijadikan variabel fleksibel yang dikorbankan demi investasi.
(Editor Aro)
#AFWA
#AFWA Indonesia
#Penetapan UMP 2026
#Serikat Buruh
#Serikat Pekerja
#UMP
#UMP 2026
#Upah



Berita Terkait

Harga Emas Antam Per 22 Januari 2026: 1 Gram Tembus Rp2,79 Juta
Bisnis.Kamis, 22 Januari 2026

Catat! Bulan Mei Surabaya Banjir Wisatawan dengan Dua Event Ini
Bisnis.Rabu, 4 Februari 2026

Aktivis ’98 Minta Bank Indonesia Bantu Petani Gagal Panen
Daerah.Senin, 29 September 2025

Kasus Bangka Belitung Berujung Pemanggilan Jaksa Agung Muda-JAMPIDSUS
Headlines.Kamis, 16 Januari 2025

