Reporter : Anggoro
Headlines
Minggu, 18 Januari 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah hukum dengan menggugat enam perusahaan besar sekaligus.
Gugatan perdata ini didaftarkan secara serentak di tiga Pengadilan Negeri (PN) berbeda sebagai respons atas rusaknya ekosistem di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Fokus utama gugatan ini adalah menuntut pertanggungjawaban atas kehancuran Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (16/1/2026).
Lanjutnya, “Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian.”
Adapun sebaran pendaftaran gugatan terhadap enam perusahaan tersebut meliputi:
– PN Kota Medan: Gugatan untuk dua perusahaan.
– PN Jakarta Pusat: Gugatan untuk satu perusahaan.
– PN Jakarta Selatan: Gugatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Meski rincian nama keenam perusahaan tersebut akan dibuka secara luas dalam proses persidangan, Menteri Hanif mengatakan bahwa gugatan ini disusun berdasarkan fakta lapangan yang kuat serta analisis mendalam dari para pakar lingkungan.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” ujar Menteri Hanif.
Lanjutnya, “Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,”
Menteri Hanif menekankan bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap korporasi yang meraup keuntungan dengan cara merusak alam dan mengorbankan rakyat.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar (polluter pays principle). Setiap korporasi yang merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, kerusakan di wilayah Tapanuli tersebut telah memutus mata pencaharian warga lokal dan meningkatkan risiko bencana ekologis yang mengancam rasa aman masyarakat.
Dana Gugatan untuk Pemulihan Total
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara transparan. Menteri Hanif menjamin bahwa setiap rupiah yang dimenangkan dari nilai gugatan tersebut nantinya tidak akan masuk ke kas umum secara cuma-cuma, melainkan dialokasikan sepenuhnya untuk:
– Pemulihan ekosistem DAS Batang Toru dan DAS Garoga yang rusak.
– Keadilan ekologis bagi masyarakat yang terdampak langsung.
– Penjaminan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat.
“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi,” pungkasnya.
(Editor Aro)
#Bencana Aceh-Sumut
#Gugatan pengadilan
#Kerusakan lingkungan
#Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq




Headlines.Selasa, 21 Oktober 2025

Headlines.Rabu, 11 Juni 2025

Ekbis.Kamis, 19 Juni 2025

Headlines.Kamis, 1 Januari 2026