Uji UU TNI: Ini Penjelasan DPR Soal Penempatan TNI di 14 Instansi
Reporter : Sigit P
Headlines
Kamis, 9 Oktober 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jakarta – Polemik mengenai penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil menemui babak baru. Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dan Pemerintah kompak menegaskan bahwa aturan baru tersebut bertujuan membatasi, bukan melonggarkan, peran militer di ranah sipil.
Anggota Komisi III DPR, Utut Adianto, menekankan bahwa Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI berfungsi sebagai mekanisme pembatasan limitatif.
“Sekali lagi, mekanisme pembatasan, bukan sebagai peluang membuka seluas-luasnya pengisian jabatan sipil oleh TNI,” ujar Utut dalam sidang yang digelar Kamis (9/10/2025).
Pembatasan ini merujuk pada 14 instansi pemerintah pusat yang boleh diisi prajurit aktif, yakni instansi yang secara spesifik membutuhkan keahlian militer.
Kebijakan ini dinilai menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik negara demokrasi global.
Wamenkumham: Mencegah Ketidakpastian Hukum
Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej menguatkan argumen DPR. Menurutnya, Pasal 47 UU TNI justru bertujuan membatasi penugasan di luar struktur TNI.
Eddy menjelaskan, mewajibkan prajurit TNI pensiun untuk menduduki jabatan yang masih relevan dengan tugas TNI akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini karena adanya jabatan di kementerian/lembaga yang memang memerlukan sarana dan prasarana yang hanya dimiliki TNI aktif.
Peran TNI di Ranah Siber Diperjelas
Terkait kekhawatiran keterlibatan militer dalam ruang siber, DPR memastikan bahwa peran TNI bersifat defensif dan strategis—bukan penegakan hukum.
Utut menegaskan, hal ini adalah tugas pertahanan untuk melindungi kedaulatan negara dari ancaman multidimensional di era digital.
“Konsep supremasi sipil… menegaskan bahwa kekuasaan politik berada di tangan pemimpin sipil yang dipilih rakyat,” urai Utut, menepis kekhawatiran tentang kembalinya istilah dwifungsi yang merusak sistem checks and balances.
Batas Usia Pensiun Diperbolehkan MK
DPR juga merespons pengujian Pasal 53 ayat (4) UU TNI mengenai perpanjangan batas usia perwira tinggi bintang empat.
Aturan ini dinilai sudah sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang menyatakan batas usia pensiun adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang.
Perpanjangan dibatasi maksimal dua kali dalam satu tahun, sehingga tetap ada batasan yang jelas bagi Presiden.
Dalam perkembangan sidang, salah satu kelompok pemohon, yakni Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025, menyatakan mencabut permohonan uji materi mereka.
(Editor Aro)
#Jabatan sipil diisi TNI
#Penempatan TNI di 14 instansi pemerintahan
#Penempatan TNI di jabatan sipil
#RUU TNI
#Sidang Uji UU TNI



Berita Terkait

Sebut Rezim Khianati Konstitusi, Ini Kritikan Tajam Aktivis 98 Bandung
Headlines.Minggu, 19 April 2026

Job Fair Surabaya 2025: Buka 732 Lowongan dari 54 Perusahaan, Buruan!
Ekbis.Rabu, 21 Mei 2025

Rapat Bilateral Indonesia-Peru dengan Format Working Lunch Bersama
Ekbis.Senin, 11 Agustus 2025

Satukan Visi, Peradi Jombang Ajak Aparat hingga Santri Bedah KUHP Baru
Headlines.Minggu, 26 Oktober 2025

