UU KUHAP Disahkan: Fokus Restorative Justice &Modernisasi Proses Hukum
Reporter : Sigit P
Headlines
Selasa, 18 November 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil secara bulat dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan RUU KUHAP ini dianggap krusial karena akan menjadi hukum formal yang mendampingi berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam laporannya menegaskan bahwa proses pembahasan memakan waktu lebih dari satu tahun dan melibatkan partisipasi publik secara maksimal.
“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, bahkan hitungannya waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari 1 tahun. Dimulai 6 November 2024,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, KUHAP baru ini berorientasi pada keadilan hakiki dan bertujuan menyeimbangkan posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum dari posisi negara yang sangat kuat dalam UU 8/1981.
Penguatan Hak Warga Negara dan Kelompok Rentan
Kebijakan baru ini secara signifikan memperkokoh hak-hak warga negara. Beberapa poin kunci penguatan hak dalam KUHAP baru meliputi:
– Pelarangan Keras Penyiksaan: KUHAP baru secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan tidak manusiawi selama proses hukum.
– Hak Bantuan Hukum: Pasal 142 huruf g mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk mendapat jasa hukum dan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
– Perlindungan Kelompok Rentan: Diatur hak-hak kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan untuk memperoleh perlakuan adil dan dukungan. Misalnya, penyandang disabilitas berhak memperoleh dukungan untuk memberikan keterangan secara bebas.
– Hak Perempuan: Perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang bebas dari pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi.
– Pemeriksaan Terekam: Pemeriksaan direkam dengan kamera pengawas untuk meminimalkan potensi intimidasi.
Syarat Penahanan Diperketat dan 7 Poin Utama Presiden
RUU KUHAP juga mengatur syarat penahanan secara ketat dan objektif yang mencakup 8 poin, seperti memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, hingga terancam keselamatannya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto, mencatat 7 poin utama dalam KUHAP baru, termasuk:
1. Penguatan Perlindungan HAM.
2. Modernisasi dan Digitalisasi proses hukum (pengakuan bukti elektronik).
3. Pengawasan Ketat upaya paksa dan penetapan tersangka melalui perizinan hakim dan praperadilan.
4. Penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penyelesaian pidana.
5. Penerapan Restorative Justice (RJ) yang menempatkan pemulihan hubungan sosial.
6. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan penguatan peran advokat.
7. Sinkronisasi dengan KUHP Nasional.
Ia berharap aturan ini mampu menjawab tantangan zaman dalam upaya penegakan hukum yang adil.
“KUHAP baru diharapkan dapat merespon tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tutup Menteri Supratman.
(Editor Aro)
#DPR RI
#Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
#Komisi III DPR RI
#KUHAP
#Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
#Puan Maharani
#Supratman Andi Agtas
#UU KUHAP
#UU KUHAP Disahkan
#UU KUHP



Berita Terkait

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project
Ekbis.Sabtu, 23 Agustus 2025

Sukses di Benowo, Surabaya Dorong Kota Lain Terapkan ‘Waste to Energy’
Headlines.Jumat, 12 September 2025

Air Bersih Dan Transportasi Jadi Program Unggulan Risma-Gus Hans
Headlines.Selasa, 19 November 2024

Perebutan Gelar Terus Berlanjut, Bagnaia Taklukkan Martin Di Sepang
Headlines.Minggu, 3 November 2024

