UU KUHAP: MK Disidang Soal Aturan BAP, Ini yang Dituntut
Reporter : Siginews
Headlines
Jumat, 5 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diajukan oleh Wawan Hermawan.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini digelar pada Rabu (3/12/2025) di Ruang Sidang MK.
Pemohon, melalui kuasa hukumnya M. Ali Fernandes, menguji Pasal 72 KUHAP yang mengatur bahwa tersangka atau penasihat hukum berhak meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan.
Ali Fernandes menjelaskan bahwa putusan pengadilan selalu didasarkan pada surat dakwaan, yang pada dasarnya merujuk pada BAP. Oleh karena itu, salinan BAP sangat vital bagi tersangka.
“Secara umum setiap putusan pengadilan selalu berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sementara surat dakwaan itu selalu didasarkan pada berita acara pemeriksaan sebagian besar terangkum dalam pertanyaan yang diajukan kepada tersangka atau saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ali dalam persidangan.
Menuntut Kepastian Hukum Soal BAP
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 72 KUHAP bermasalah karena:
1. Tidak Jelas Waktu Penyerahan: Pasal ini tidak mengatur secara tegas kapan turunan BAP harus diserahkan kepada tersangka. Ketidakjelasan ini menghambat Pemohon dalam mempersiapkan pembelaan secara optimal, termasuk menyiapkan saksi, ahli, dan alat bukti.
2. Frasa “Pejabat yang Bersangkutan” Kabur: Frasa ini tidak jelas merujuk pada siapa, apakah penyidik, jaksa, hakim, atau petugas tahanan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan tersangka.
Permintaan kepada MK
Untuk mengatasi masalah ini, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 72 KUHAP inkonstitusional (bertentangan dengan UUD 1945) kecuali dimaknai bahwa:
1. Penyidik wajib menyerahkan turunan BAP satu hari setelah permintaan tertulis diajukan.
2. Penyidik wajib memberikan seluruh turunan BAP secara lengkap pada saat pelimpahan berkas perkara.
Nasihat Hakim Konstitusi
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon memperbaiki permohonannya. Pemohon diminta menguraikan secara lebih sistematis lima syarat kerugian konstitusional, serta menjelaskan kasus konkret yang dialami Pemohon sehingga kerugian konstitusionalnya dapat dinilai jelas oleh Mahkamah.
Majelis Hakim memberikan waktu perbaikan selama 14 hari. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 16 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
(Editor Aro)
#BAP
#Mahkamah Konstisusi
#MK
#Sidang Uji KUHAP
#Sidang uji materiil
#UU KUHAP



Berita Terkait

Gerindra Tegaskan Wamenaker Noel Bukan Kader, Keanggotaan Dievaluasi
Hukrim.Selasa, 26 Agustus 2025

Percepat Bentuk Kopdes, Wamenkop: 6.500 Gampong Aceh Akhir Mei
Ekbis.Jumat, 23 Mei 2025

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir
Jawa Timur.Rabu, 30 Juli 2025

Daftar ke KPU, Eri-Armuji Calon Tunggal di Pilwali Surabaya 2024
Headlines.Rabu, 28 Agustus 2024

