Wajib Ada Aturannya, RUU Sistem Perkoperasian Nasional Dipercepat
Reporter : Sigit P
Bisnis
Sabtu, 13 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Pekalongan – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai fondasi utama bagi modernisasi koperasi Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi.
Menurutnya, digitalisasi koperasi harus didukung oleh kesiapan aspek hukum yang memadai untuk mencegah timbulnya risiko di masa depan.
“Digitalisasi Koperasi merupakan tema yang sangat penting karena sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mendorong modernisasi koperasi melalui digitalisasi. Kami di Kementerian Koperasi pun juga sedang melakukan transformasi tentang digitalisasi,” ucap Menkop saat membuka Seminar Perkoperasian bertema ‘Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi’ yang diselenggarakan dalam rangkaian peringatan HUT ke-52 Kospin Jasa di Pekalongan, Sabtu (13/12/2025).
Untuk mendukung agenda ini, Menkop menyebut bahwa Kementerian Koperasi sedang mengusulkan perubahan nama RUU tersebut menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.
“Kita saat ini juga tengah mengusulkan namanya menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang nantinya bisa mengintegrasikan antar Kementerian dan Lembaga. Saya harap gerakan koperasi bersama para stakeholder terkait dapat saling harmonisasi aturan-aturan yang berkaitan dengan digitalisasi,” kata Menkop.
Selain penguatan regulasi, Kemenkop juga tengah menyiapkan peluncuran command centre.
Pusat kendali ini akan berfungsi sebagai early warning system untuk monitoring dan evaluasi terhadap koperasi yang sudah ada (existing) maupun bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menkop berharap seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna memperkuat mitigasi risiko hukum dan mendukung transformasi digital koperasi yang aman serta berkelanjutan.
Sementara itu, Presidium Forkopi Frans Meroga mendukung upaya ini. Pihaknya menyatakan tengah mencari rasionalisasi mengenai digitalisasi yang dapat menjadi dasar hukum kuat, khususnya untuk menguatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
“Sebuah hal yang bisa menguatkan koperasi kita pada umumnya dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pada khususnya,” katanya.
Turut hadir dalam acara ini, Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arsian Djunaid, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Henra Saragih, Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid, Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Frans Meroga, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Bimala.
(Editor Aro)
#Digitalisasi koperasi
#Kemenkop
#Menkop Ferry Juliantono
#RUU Koperasi
#RUU Sistem perkoperasian nasional



Berita Terkait

Harga Terjangkau Jelang Lebaran, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah
Ekbis.Selasa, 25 Maret 2025

Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya Masak Bersama Anak Yatim Piatu
Headlines.Minggu, 7 Desember 2025

4.700 Izin Pengambilan Air Tanah Bakal Kena Evaluasi ESDM
Bisnis.Sabtu, 25 Oktober 2025

Persib Selamat dari Kekalahan Berkat Gol Bunuh Diri Barito Putera
Headlines.Jumat, 9 Mei 2025

