Wajib Tahu PP 17/2025, Aturan Baru Penggunaan Gadget bagi Anak
Reporter : Editor 01
Headlines
Minggu, 28 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Keamanan anak di ranah digital kini mendapatkan payung hukum yang lebih kuat.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Dunia Digital (PP TUNAS), platform digital kini dituntut untuk memikul tanggung jawab penuh dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak-anak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jatim di Surabaya, Sabtu (27/12/2025).
“PP No. 17/2025 hadir untuk melindungi anak-anak kita melalui instrumen pembatasan usia, penguatan peran orang tua, hingga poin krusial mengenai tanggung jawab platform digital. Kita harus sadar bahwa ruang digital itu bermanfaat, tetapi risikonya bagi anak sangat nyata,” ujar Sherlita.
Platform Digital Tidak Bisa Lepas Tangan
Dalam FGD bertajuk “Kerawanan Penyalahgunaan Gadget Pada Anak” tersebut, dijelaskan bahwa regulasi terbaru ini mewajibkan penyedia layanan digital untuk menyediakan fitur proteksi dan filter konten yang ketat bagi pengguna di bawah umur.
Hal ini bertujuan untuk menekan angka kerawanan penyalahgunaan gadget yang kian mengkhawatirkan.
Ketua FKDM Jatim, Listiyono, menambahkan bahwa langkah hukum ini harus dibarengi dengan deteksi dini di tingkat masyarakat.
“Menyelamatkan anak dari kecanduan gadget berarti menyelamatkan masa depan bangsa. Stakeholder harus bersinergi memanfaatkan regulasi ini untuk mendeteksi penyimpangan penggunaan teknologi sejak awal,” tegasnya.
Menyambut implementasi PP tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggencarkan program Cerdas Digital (CERDIG).
Program ini melibatkan organisasi masyarakat (ormas) besar seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan Muhammadiyah untuk menjangkau keluarga hingga ke akar rumput.
Selain literasi, Pemprov Jatim juga melakukan langkah preventif melalui kolaborasi dengan RS Jiwa Menur Surabaya untuk penanganan kecanduan, serta menggandeng Polda Jatim untuk sosialisasi bahaya kriminalitas digital.
Upaya ini mencakup deklarasi pencegahan judi online (judol) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dengan adanya PP No. 17/2025, diharapkan platform digital tidak lagi hanya menjadi penyedia konten, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menyaring konten negatif seperti judi online, radikalisme, dan perundungan siber demi melindungi martabat dan mental generasi muda Indonesia.
(Editor Aro)
#Aturan penggunaan hp bagi anak
#Diskominfo Jatim
#Gadget
#Jawa Timur
#PP 17/2025
#Surabaya



Berita Terkait

Warga Asal China hingga Jepang Ajukan Naturalisasi Jadi WNI
Headlines.Selasa, 8 Oktober 2024

PBNU: Gelar Pahlawan Saja Tidak Cukup Bagi Pejuang NU
Headlines.Minggu, 10 November 2024

Sama-Sama Pohon, Namun Sawit Tak Bisa Gantikan Fungsi Hutan Tropis
Bisnis.Senin, 29 Desember 2025

Awas! HMPV Terdeteksi di Indonesia, Waspadai dan Kenali Penularannya
Headlines.Jumat, 10 Januari 2025

