siginews

Wajib Tahu! Rujukan BPJS Berbasis Tipe RS Akan Diganti Jenis Penyakit

Reporter : Sigit P

Lifestyle

Jumat, 14 November 2025

Waktu baca 2 menit

Wajib Tahu! Rujukan BPJS Berbasis Tipe RS Akan Diganti Jenis Penyakit

Siginews.com-Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewacanakan perubahan besar dalam sistem rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menkes menegaskan bahwa sistem berjenjang yang berlaku saat ini dinilai tidak efisien, memperlambat penanganan pasien gawat darurat, dan memicu pemborosan anggaran layanan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025), Menkes mengumumkan bahwa rujukan akan diubah menjadi berbasis kompetensi layanan rumah sakit, bukan lagi tingkatan administratif (Tipe C, B, lalu A).

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga,” kata Menkes Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR bersama Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN hingga Dirut BPJS Kesehatan, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

 

Pemborosan Biaya dan Waktu Jadi Sorotan

Menkes mencontohkan, kasus seperti serangan jantung yang membutuhkan bedah jantung terbuka harus melalui mekanisme rujukan berjenjang yang kaku.

Pasien terpaksa melewati rumah sakit Tipe C dan Tipe B, padahal penanganan spesialis hanya bisa dilakukan di Tipe A.

“Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas Tipe A. Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas,” tegasnya.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Budi menilai, sistem lama tidak hanya membuang waktu penanganan kritis—seperti yang ia sebutkan “keburu wafat nanti dia kan”, tetapi juga membuat biaya BPJS membengkak karena klaim layanan tercatat tiga kali.

 

Pasien Darurat Langsung ke RS Paling Atas

Dalam sistem baru yang tengah disiapkan, pasien akan langsung dikirim ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan spesifik untuk menangani jenis penyakit yang diderita.

“Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” jelas Menkes.

Langkah ini diharapkan mampu memangkas waktu penanganan kasus darurat dan mempercepat akses masyarakat pada layanan spesialistik yang memang dibutuhkan, sekaligus menciptakan efisiensi yang signifikan bagi keuangan BPJS Kesehatan.

 

(Editor Aro)

#BPJS

#Faskes Satu

#Kemenkes

#Layanan BPJS

#Menkes Budi Gunadi Sadikin

#Peserta BPJS

#Rujukan berbasis jenis penyakit

#Rujukan BPJS

#Rujukan ke RS

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.