Reporter : Redaksi
Headlines
Minggu, 3 Mei 2026
Waktu baca 4 menit

siginews.com-Madura – Momentum peringatan World Freedom 2026 yang jatuh setiap 3 Mei harus dijadikan sebagai momentum reflektif atas eksistensi media dan jurnalis Indonesia. Sebab realitas di tingkat lokal menunjukkan cerita yang jauh lebih kompleks. Kebebasan pers ternyata tidak hadir sebagai kondisi yang final, melainkan sebagai sesuatu yang terus dinegosiasikan.
Di daerah seperti Madura, Jawa Timur, jurnalis tidak hanya berhadapan dengan aturan hukum formal, tetapi juga tekanan budaya, kekuatan informal, dan keterbatasan ekonomi. Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak cukup dipahami sekadar sebagai ketiadaan intervensi negara. Justru, tantangan terbesar sering kali datang dari luar negara (non-state).
Dari sisi regulasi, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menyisakan persoalan. Pasal-pasal multitafsir, terutama terkait pencemaran nama baik, menciptakan rasa waswas di kalangan jurnalis. Meski tidak selalu berujung pada proses hukum, ancaman pelaporan saja sudah cukup untuk membentuk kehati-hatian berlebihan. Inilah yang dikenal sebagai chilling effect, saat ketakutan membatasi kebebasan, bahkan tanpa intervensi langsung.
Namun, fenomena dan fakta di Madura menyisakan kompleksitas dalam praktik jurnalistik. Tekanan hukum hanyalah satu lapisan. Faktor budaya justru sering lebih menentukan. Konsep tangka, yang berkaitan dengan harga diri dan kehormatan, menjadi batas sosial yang tidak tertulis. Sebuah laporan yang faktual dan akurat pun bisa dianggap menyerang martabat seseorang. Konsekuensinya tidak ringan yang harus dihadapi jurnalis mulai dari tekanan sosial hingga intimidasi.
Situasi ini menciptakan apa yang dapat dipahami sebagai ruang tekanan berlapis. Mengacu pada pemikiran Anthony Giddens, struktur sosial tidak hanya membatasi, tetapi juga membentuk cara individu bertindak. Jurnalis bukan sekadar korban tekanan, melainkan aktor yang terus menyesuaikan strategi untuk bertahan.
Tekanan tersebut semakin kompleks dengan hadirnya kekuatan informal. Di Madura, figur seperti blater dan kiai memiliki pengaruh besar, bahkan melampaui institusi formal. Mereka mengontrol akses terhadap informasi, sumber daya, hingga rasa aman. Dalam kondisi seperti ini, kerja jurnalistik sering kali dipersepsikan bukan sebagai upaya objektif, melainkan sebagai tindakan politis yang berisiko.
Di sisi lain, kondisi ekonomi media lokal juga tidak kalah problematis. Banyak media bergantung pada iklan pemerintah atau relasi dengan aktor politik tertentu. Ketergantungan ini menghadirkan bentuk tekanan yang halus namun efektif. Keputusan redaksional tidak sepenuhnya ditentukan oleh nilai jurnalistik, tetapi juga oleh pertimbangan keberlangsungan finansial.

Menghadapi berbagai tekanan tersebut, jurnalis lokal tidak sekadar tunduk atau melawan. Mereka mengembangkan strategi adaptif yang bisa disebut sebagai ‘jurnalisme negosiasi. Dalam praktiknya, ini terlihat dari berbagai bentuk.
Pertama, sensor diri yang diperhitungkan. Jurnalis memilih kata dengan hati-hati, menghindari penyebutan nama tertentu, atau menunda publikasi. Ini bukan semata kelemahan profesional, melainkan strategi bertahan.
Kedua, pendekatan kultural dalam peliputan. Relasi dengan narasumber dijaga melalui sikap saling menghormati. Objektivitas tetap dijaga, tetapi dikemas dengan sensitivitas sosial.
Ketiga, membangun jaringan perlindungan. Jurnalis menjalin hubungan dengan tokoh masyarakat, aparat, atau bahkan aktor berpengaruh lainnya. Jaringan ini menjadi semacam “tameng” dalam menghadapi risiko.
Keempat, resistensi tidak langsung. Liputan sensitif sering diterbitkan bersama media lain atau dialihkan ke platform nasional untuk mengurangi tekanan lokal.
Kelima, pemanfaatan teknologi digital. Penggunaan komunikasi terenkripsi dan penyimpanan data yang aman menjadi bagian penting dalam melindungi sumber dan informasi.
Semua ini menunjukkan bahwa jurnalisme di bawah tekanan tidak mati. Ia bertransformasi. Ia menjadi lebih adaptif, lebih strategis, dan sangat kontekstual.
Dari sini, kita perlu mengubah cara pandang terhadap kebebasan pers. Kebebasan tidak cukup dimaknai sebagai bebas dari negara, tetapi juga sebagai kemampuan untuk mengelola berbagai tekanan yang ada dari non negara. Dalam banyak kasus di Indonesia, ancaman terhadap pers justru datang dari norma sosial, relasi kekuasaan, dan ketergantungan ekonomi.
Karena itu, upaya memperkuat kebebasan pers tidak bisa hanya bertumpu pada revisi regulasi. Dibutuhkan pendekatan yang lebih luas, termasuk penguatan ekonomi media lokal dan peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami konteks sosial-budaya.
Pada akhirnya, pengalaman jurnalis di Madura memberi pelajaran penting bahwa kebebasan pers bukanlah kondisi yang statis. Ia adalah proses yang terus diperjuangkan, dinegosiasikan, dan dipertahankan. Di tengah berbagai keterbatasan, jurnalisme tetap hidup. Bukan dengan cara melawan secara frontal, tetapi dengan kecerdikan dalam membaca situasi.
Penulis : Surokim As
#Headlines
#headlines banner
#Jurnalis
#Madura
#Momentum Jurnalis Adaptif dan Independen
#Opini
#Surokim
#Surokim As Dosen Universitas Trunojoyo Madura
#Surokim As Peneliti Senior Surabaya Survey Center (SSC)
#Surokim As Wakil Rektor 3 UTM
#World Press Freedom 2026




Headlines.Senin, 15 September 2025

Headlines.Selasa, 20 Agustus 2024

Headlines.Rabu, 28 Januari 2026

Headlines.Senin, 10 November 2025