WTP Ke-11 Jatim: Ada Temuan Kelebihan Bayar Paket Pekerjaan& Dana Desa
Reporter : Siginews
Headlines
Rabu, 10 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 masih diwarnai sejumlah catatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan adanya temuan terkait kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada alokasi bantuan keuangan ke tingkat desa.
Selain itu, BPK menyoroti keterlambatan pelaksanaan paket belanja barang, jasa, serta belanja modal gedung dan irigasi yang berpotensi memicu denda, ditambah tata kelola jaminan pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
Dokumen LHP tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim M. Musyafak dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Selasa (9/6/2026).
Kendati ada beberapa catatan, BPK menegaskan rentetan temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara material, sehingga predikat WTP yang dijaga sejak 2015 itu tetap absah dipertahankan.
Menanggapi hasil tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasinya dan menegaskan bahwa raihan ini merupakan buah sinergi seluruh perangkat daerah dalam menerapkan tata kelola yang akuntabel. Terkait poin-poin koreksi dari auditor negara, Khofifah memastikan jajarannya bergerak cepat untuk menuntaskan evaluasi lapangan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi opini WTP yang diberikan BPK RI. Kami pastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” tutur Khofifah.
Di sisi lain, BPK RI memberikan pujian khusus terhadap responsivitas Pemprov Jatim dalam menyelesaikan komitmen administratif.
Widhi Widayat menyebutkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) di Jawa Timur berkorelatif positif dan berada di atas standar rata-rata nasional.
“Tingkat penyelesaian rekomendasi oleh Pemprov Jatim menunjukkan tren yang sangat baik, mencapai sekitar 86 persen, sementara rata-rata nasional berada di angka 75 persen. Kami berharap ini menjadi pendorong agar rekomendasi dalam LHP yang baru diserahkan ini bisa tuntas dalam tenggat maksimal 60 hari kerja,” kata Widhi.
Merujuk pada bank data BPK sejak periode 2005 hingga Semester II-2025, Pemprov Jatim tercatat telah menerima total 1.956 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.681 poin rekomendasi (86,20 persen) telah dinyatakan selesai ditindaklanjuti secara patuh sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
(Editor Aro)
#BPK RI
#DPRD jatim
#Gubernur Khofifah
#LHP BPK
#LKPD Jatim



Berita Terkait

Rabu Bersejarah: Nelayan Dadap dan AGRA Bongkar Paksa Pagar Laut
Headlines.Rabu, 22 Januari 2025

Dampak ‘Government Shutdown’, 300.000 Pekerja Pemerintahan AS di PHK
Ekonomi.Senin, 13 Oktober 2025

Diduga Salah Tahan, Kejari Gresik Nilai Permohonan Praperadilan Sesat
Headlines.Senin, 14 Oktober 2024

Hari Kesaktian Pancasila: Khofifah Tekankan sebagai Perekat Bangsa
Headlines.Rabu, 1 Oktober 2025

