• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Minyakita Dikorupsi, Kemenkop Cabut Izin Koperasi di Kudus

Reporter : Sigit P Kamis, 13 Maret 2025
Minyakita di dalam gelas plastik takaran hanya berisi 800 ml (Foto: ssyt/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan mengajukan pembekuan badan hukum koperasi tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh koperasi. Menurutnya, koperasi yang seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong justru melakukan penipuan, sehingga layak mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga:  Modal Kopdes Merah Putih Rp 3 M Didukung Bank&Pemerintah kata Wamenkop

“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (13/03).

Diketahui, Menteri Pertanian menemukan kecurangan pada volume Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung, yaitu volume 1 liter tetapi isinya hanya 750-800 mililiter.

Menkop Budi Arie Setiadi (Foto: dok.kemenkop)

Sementara Kementerian Koperasi menindaklanjuti temuan tersebut dan menemukan bahwa koperasi yang terlibat tidak aktif dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan.

Menkop Budi menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena merugikan masyarakat dan melanggar prinsip koperasi. Diharapkan tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan serupa.

Baca Juga:  Khofifah Dorong Koperasi Jatim Tiru Suksesnya BMT NU Ngasem

“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” ujar Menkop Budi Arie.

Ia juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” kata Menkop.

Baca Juga:  Pemerintah Prioritaskan Izin Tambang untuk Koperasi, Ini Kata Menkop

Tindakan ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan bahwa koperasi menjalankan usahanya secara jujur, tanpa melakukan praktik mark-up, penipuan, atau tindakan fiktif lainnya. (Aro)

Tag :KemenkopKoperasiKorupsiKorupsi MinyakitaMenkop Budi Arie Setiadi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Selasa, 1 Juli 2025

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Senin, 30 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?