• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hankam

Era Baru Militer Indonesia Dimulai, Ini Isi UU TNI yang Baru

Reporter : Editor 02 Kamis, 20 Maret 2025
(Foto: dok.tniad/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna. Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam tugas pokok, penempatan prajurit, dan masa dinas keprajuritan TNI.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini difokuskan pada tiga substansi utama. Pertama, perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal 7 UU TNI kini menambahkan dua tugas pokok baru, yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga:  Sah! Politisi Nasdem Willy Aditya Resmi Jadi Ketua Komisi XIII DPR RI

Kedua, revisi ini memperluas penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Pasal 47 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, dari sebelumnya 10. Prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan Pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya Setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” jelas Puan.

Ketiga, revisi ini mengatur penambahan masa dinas keprajuritan. Masa bakti prajurit yang semula diatur hingga usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, kini disesuaikan dengan jenjang kepangkatan.

Baca Juga:  Efek UU TNI Baru: KPK Tak Berdaya Usut Korupsi TNI di Jabatan Sipil

“Ini adalah masalah keadilan pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tantama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak azazi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” papar Puan.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?, tanya Puan

Baca Juga:  Revisi UU TNI: DPR RI dan Menhan Gelar RDP, Terima Masukan Masyarakat

Forum paripurna menjawab, “Setuju,”

“Terima kasih,” jawab Puan.

Forum memberikan aplus tepuk tanga.

“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
dan disetujui untuk disahkan menjadi
Undang-undang?” tanya Puan sekali lagi.

“Setujuuu,” sambung Forum paripurna.

“Terima kasih,” jawab Puan lagi.

Forum memberikan aplus tepuk tangan sekali lagi.

Pengesahan RUU TNI ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya. Puan Maharani menegaskan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. (Aro)

Tag :DPR RIKetua DPR RI Puan MaharaniPengesahan RUU TNIRapat Paripurna DPR RIRUU TNIUU TNI
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember
Rabu, 30 Juli 2025
Pemerintah Siapkan 190 Titik Sekolah Rakyat, Tampung 15 Ribu Siswa
Rabu, 30 Juli 2025
Gempa Dahsyat Rusia Guncang Kamchatka: Jepang & Hawaii Siaga Tsunami
Rabu, 30 Juli 2025
Gempa Rusia: BMKG Rilis Peringatan Waspada Tsunami untuk Pesisir Timur
Rabu, 30 Juli 2025
Harga Pangan Surabaya: Sekarang Cabai Merah yang Melonjak, Besok?
Rabu, 30 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember

Pemerintah Siapkan 190 Titik Sekolah Rakyat, Tampung 15 Ribu Siswa

Gempa Dahsyat Rusia Guncang Kamchatka: Jepang & Hawaii Siaga Tsunami

Gempa Rusia: BMKG Rilis Peringatan Waspada Tsunami untuk Pesisir Timur

Harga Pangan Surabaya: Sekarang Cabai Merah yang Melonjak, Besok?

Berita Menarik Lainnya:

Kwik Kian Gie Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Progresif

Selasa, 29 Juli 2025

Aturan Sound Horeg: Batasi Desibel hingga Larangan Konten Erotis

Selasa, 29 Juli 2025

PKS Kunjungi Presiden Prabowo di Istana, Ini Fokus yang Dibahas

Selasa, 29 Juli 2025

Puluhan Ribu Kopdes Mandek Menanti Kejelasan, Ini yang Ditunggu

Selasa, 29 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?