Jakarta – Komisi I DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan (Menhan) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat ini terfokus pada pembahasan poin-poin krusial dalam rencana revisi tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini akan dilakukan secara mendalam oleh Komisi I DPR RI. “Teman-teman di Komisi I yang akan membahas yang terbaik dalam rencana kelanjutan dari Undang-undang tersebut,” ujar Puan saat menyampaikan langsung didampingi Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/3/2023).
Lebih lanjut, ia menanggapi pernyataan Panglima TNI terkait UU TNI yang berlaku saat ini. “Apa yang disampaikan oleh Panglima, tentu saja itu kan sesuai dengan Undang-Undang TNI yang sekarang,” katanya.
Namun, ia menekankan bahwa hasil akhir dari pembahasan ini akan sangat bergantung pada hasil RDP dan masukan dari masyarakat. “Jadi kita lihat nanti bagaimana apakah itu akan dilaksanakan apakah yang itu akan direvisi dan lain-lain sebagainya tentu saja tergantung dari hasil rapat dengar pendapat dan masukan dari masyarakat tentu saja,” jelasnya.
Puan juga menegaskan bahwa DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan RUU TNI ini.
“DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam hal pembahasan RUU TNI ini bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah insyaallah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara,” tegasnya.
RDP ini diharapkan menghasilkan keputusan yang komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan, demi kemajuan dan profesionalisme TNI di masa depan. (Aro)