• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Efek UU TNI Baru: KPK Tak Berdaya Usut Korupsi TNI di Jabatan Sipil

Reporter : Editor 02 Jumat, 4 April 2025
Galuh Irvandika Widayat, Ketua kompartemen organisasi Perkumpulan Indonesia Muda Jawa timur (PIM Jatim) dan konsultan hukum pma lawfirm (Foto: galuh/editing.aro)
SHARE

Siginews – Surabaya – Pada tanggal 25 Maret 2025, Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah diundangkan. Kebijakan ini kemudian memicu reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Perhatian utama tertuju pada ketentuan Pasal 47 dalam UU TNI yang baru disahkan.

Pasal 47 tersebut menjadi sumber utama keberatan publik dikarenakan memberikan peluang bagi personel TNI untuk menduduki sejumlah jabatan sipil. Tercatat dalam pasal tersebut terdapat 14 jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI.

Hal ini menimbulkan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, mengingat adanya ambiguitas dalam mekanisme penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana dalam kapasitas jabatan publik.

Baca Juga:  KY Bentuk Tim Khusus Dalami Dugaan Pelanggaran Hakim Agung Kasus GRT

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi, menjadi ilustrasi konkret dari permasalahan ini.

Kendati masih berstatus sebagai prajurit aktif, dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp8,6 miliar tersebut terjadi dalam konteks pelaksanaan tugas pada jabatan sipil.

Implikasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan secara mandiri, dan proses hukum yang bersangkutan harus melalui mekanisme peradilan militer.

Situasi ini berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya memiliki kewenangan penuh dan khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Tersangka AS Mangkir Lagi dari KPK, Aset Miliaran di Jatim Disita

Secara implisit, hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pemberian semacam imunitas kepada anggota TNI yang menduduki jabatan sipil dalam hal terjadinya tindak pidana.

Permasalahan ini berakar pada adanya celah hukum dalam Pasal 65 Ayat (3) Undang-undang TNI, yang secara konsisten dijadikan dasar argumentasi untuk mengadili anggota TNI yang menduduki jabatan sipil melalui peradilan militer, sehingga menghambat intervensi independen dari KPK.

Untuk mengatasi permasalahan ini, revisi Undang-undang Peradilan Militer menjadi krusial dan mendesak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga:  Mantan Ketua DPRD Jatim Dipanggil KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

(Penulis Galuh/Editor Aro)

Tag :GratifikasiKomisi pemberantasan korupsiKorupsiKPKPerkumpulan Indonesia mudaPerkumpulan indonesia Muda Jawa timurUU TNI
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir
Rabu, 30 Juli 2025
Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual
Rabu, 30 Juli 2025
Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya
Rabu, 30 Juli 2025
Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor
Rabu, 30 Juli 2025
Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember
Rabu, 30 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir

Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual

Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya

Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor

Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember

Berita Menarik Lainnya:

Harga Pangan Surabaya: Sekarang Cabai Merah yang Melonjak, Besok?

Rabu, 30 Juli 2025

Aturan Sound Horeg: Batasi Desibel hingga Larangan Konten Erotis

Selasa, 29 Juli 2025

PKS Kunjungi Presiden Prabowo di Istana, Ini Fokus yang Dibahas

Selasa, 29 Juli 2025

19 Warga Penghayat Kepercayaan di Jombang Kini Tercatat KTP & KK Resmi

Selasa, 29 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?