• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Mau Bangun Koperasi Merah Putih? Tujuh Unit Bisnis Ini Diwajibkan Ada

Reporter : Sigit P Selasa, 15 April 2025
(Foto: dok.kemenkop/editing.aro)
SHARE

Siginews-Jakarta – Pemerintah mewajibkan setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk memiliki tujuh unit bisnis dasar.

Keberadaan tujuh unit bisnis ini dianggap mutlak sesuai instruksi Presiden untuk memastikan kesejahteraan masyarakat desa dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memaparkan ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.

Baca Juga:  Satgas Kopdes Merah Putih Siap, Menkop: Menunggu Inpres-nya

Wamenkop Ferry menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.

“Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa,” ucap Wamenkop Ferry dalam acara Kick Off dan Sosialisasi Percepatan Pembangunan Koperas8 Desa/Kelurahan Merah Putih, Jakarta, Senin (14/2/2025).

Baca Juga:  Kemenkop Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Akan Geser BUMDes

Selain unit wajib ini, Kopdes juga didorong mengembangkan potensi bisnis lain sesuai karakteristik desa.

“Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” pungkas Wamenkop Ferry Juliantono.

Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana ini dan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa Anda bukan lagi hal yang sulit dan membingungkan. Mari bersama membangun koperasi yang kuat dan mandiri untuk mewujudkan desa yang lebih sejahtera.

Baca Juga:  80 Ribu Kopdes Dikawal KPK: Pastikan Transparan, Hindari Fiktif & Suap

(Editor Aro)

Tag :7 unit bisnis koperasi merah putihKemenkopKop Des Merah PutihKoperasi Desa Merah PutihKoperasi Merah PutihWamenkop Ferry Juliantono
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

DPRD Jatim Soroti Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp4,1 Triliun
Rabu, 23 Juli 2025
Prabowo Beri Sinyal Kebijakan Baru Deregulasi Investasi & Perdagangan
Rabu, 23 Juli 2025
2.000 Perwira TNI-Polri Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Ini Pesannya
Rabu, 23 Juli 2025
Aman dan Andal! Pelabuhan Gresik Kantongi Nilai Baik dalam Keamanan
Rabu, 23 Juli 2025
TMMD ke-125 di Jombang Dimeriahkan Stan Berobat Gratis & Bagi Sembako
Rabu, 23 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

DPRD Jatim Soroti Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp4,1 Triliun

Prabowo Beri Sinyal Kebijakan Baru Deregulasi Investasi & Perdagangan

2.000 Perwira TNI-Polri Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Ini Pesannya

Aman dan Andal! Pelabuhan Gresik Kantongi Nilai Baik dalam Keamanan

TMMD ke-125 di Jombang Dimeriahkan Stan Berobat Gratis & Bagi Sembako

Berita Menarik Lainnya:

Otonomi Desa Kuno dalam Tradisi Sedekah Bumi di Lamongan

Rabu, 23 Juli 2025

Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Ditutup Total Besok, Catat Tanggalnya

Rabu, 23 Juli 2025

Teriakan dari Mandalika hingga Halmahera: Ungkap Sisi Gelap Proyek PSN

Rabu, 23 Juli 2025
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra

Potret Kesenjangan Regulasi dan Realita Perlindungan Anak Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?