Siginews-Jakarta – Pemerintah mewajibkan setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) untuk memiliki tujuh unit bisnis dasar.
Keberadaan tujuh unit bisnis ini dianggap mutlak sesuai instruksi Presiden untuk memastikan kesejahteraan masyarakat desa dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memaparkan ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.
Wamenkop Ferry menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.
“Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa,” ucap Wamenkop Ferry dalam acara Kick Off dan Sosialisasi Percepatan Pembangunan Koperas8 Desa/Kelurahan Merah Putih, Jakarta, Senin (14/2/2025).
Selain unit wajib ini, Kopdes juga didorong mengembangkan potensi bisnis lain sesuai karakteristik desa.
“Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” pungkas Wamenkop Ferry Juliantono.
Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana ini dan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di desa Anda bukan lagi hal yang sulit dan membingungkan. Mari bersama membangun koperasi yang kuat dan mandiri untuk mewujudkan desa yang lebih sejahtera.
(Editor Aro)