siginews-Jombang – Guru (59) berinisial SU, yang mengajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum kepala sekolah ke Polres Jombang atas dugaan tindakan penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/73/V/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Mei 2025, dan dilengkapi dengan bukti Visum Et Repertum (VER) dari RSUD Jombang.
Guru SU, yang merupakan warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, memberikan keterangan terkait kejadian yang dialaminya setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang pada hari Minggu (18/5/2025).
“Pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025, saya dipanggil oleh kepala sekolah. Begitu masuk ke ruangannya, saya langsung dituduh berselingkuh dengan teman guru di sekolah yang sama,” ucap Guru SU kepada wartawan.
Tudingan dari oknum kepala sekolah kepada dirinya tidak berdasar hingga SU berusaha untuk melakukan pembelaan. Bukannya terjadi upaya komunikasi baik, justru oknum kepala sekolah melakukan tindakan kasar.
“Saat saya mencoba menjelaskan, tiba-tiba kepala sekolah memukul kepala saya satu kali menggunakan kalender meja,” bebernya.
Guru SU tidak sendiri saat kejadian pemukulan, di ruangan yang sama ada saksi bernama Di yang menyaksikan langsung kejadian.
“Di dalam ruangan ada saksi berinisial Di. Setelah memukul saya, kepala sekolah langsung mengusir saya keluar dari ruangannya,” ungkapnya dalam raut muka sedih.
Karena merasa mendapat tuduhan dan perlakuan tidak pantas, ia mengaku terdampak secara psikologi, trauma mendalam, sakit hati dan merasa malu. Sehingga pilihan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum sudah jadi pilihan yang pantas.
Sementara, Kepala Unit Lidik 1 tindak pidana umum (Tipidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono mengatakan pihaknya tengah menangani perkara tersebut.
“Iya kami tangani mas, kini masih melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Rendro.
Penyelidikan yang dimaksud pada tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana sesuai dengan pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami tengah memeriksa saksi-saksi,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)