siginews-Surabaya – Akhir-akhir ini ada pemandangan berbeda di Jalan Gayungan, daerah yang dipenuhi komplek gedung pemerintahan terutama milik Provinsi Jawa Timur. Tercatat beberapa Dinas ada di Gayungan mulai Dinas Sosial, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumberdaya Air, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya( PRKPCK) serta Dinas Perkebunan. Ada dua dinas yang gedungnya dilakukan rehabilitasi yakni gedung Dinas PRKPCK dan Dinas Perkebunan. Dan diduga proses lelang masih berlangsung, tapi Kantor Dinas PRKPCK sudah dibongkar.
Dalam penelusuran siginews.com didapat bahwa, untuk gedung Dinas Perkebunan pekerjaan sudah dilakukan sejak tahun lalu. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT Viona Kencana Permai dari Jakarta. Kabarnya kontraktor pelaksana telah diputus kontrak dengan prosentase pekerjaan hampir 80% sisanya akan diselesaikan tahun ini. Namun belum dapat dilakukan sebab kontraktornya melakukan gugatan atas pemutusan kontrak. Saat ini gugatannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan masuk tahap mediasi.
Sementara itu, untuk gedung Dinas PRKPCK yang dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PRKPCK Jatim diketahui untuk rehabilitasi Gedung tersebut pagunya sebesar Rp. 34.656.121.000,00. Dari pengamatan lapangan pekerjaan rehabilitasi sedang dikerjakan dan masuk fase pekerjaan pembongkaran. Anehnya tidak diketahui siapa yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut?
Sumber siginews.com dilingkungan Provinsi Jawa Timur dengan agak hati-hati mengatakan bahwa memang ada lelang untuk Gedung di Dinas PRKPCK Jatim.
“Iya mas ada proses lelang terkait Gedung cipta karya (Kantor Dinas PRKPCK Jatim). Kalau masalah pekerjaan mendahului lelang, untuk lebih jelasnya tanya ke dinas saja. Kalau saya yang ngomong khawatir keliru,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Dari penelusuran siginews.com pada situs www.lpse.jatimprov.go.id yang memuat proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemprov Jawa Timur. Memang ada proses lelang paket dengan nama “Kontruksi Fisik Retrofitting Gedung Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur menjadi Bangunan Gedung Hijau”.
Pada paket tersebut tercatat ada 99 perusahaan yang mendaftar dan hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran yakni PT Jaya Etika Beton. Dengan nilai penawaran Rp.32.296.316.826,22.
Dari informasi yang yang didapat Siginews.com, PT Jaya Etika Beton berdiri tahun 2014, sebuah perusahaan yang tidak lain anak usaha dari PT Jaya Etika Teknik. Dimana PT Jaya Etika Teknik tercatat memiliki modal disetor sebesar Rp.125 miliar yang sahamnya dimiliki Muh Saefudin Zuhri dan Erwin Pratiktyo Gunawan. Perusahaan tersebut kabarnya memiliki hubungan khusus dengan para Aparat Penegak Hukum (APH).
Sesuai rencana Jumat 23 Mei 2025 baru pada penentuan pemenang, melihat hanya ada satu penawar maka kemungkinan besar lelang dibatalkan atau kalau pokjanya nekat, satu-satunya penawar dimenangkan. Hal itu sebetulnya bisa bila lelang ini tender ulang, tapi kenyataannya bukan tender ulang.
Lantas jika proses lelang sudah berlangsung apakah diperbolehkan?
Jelas hal ini tidak ada dasar hukumnya. Kontraktor bisa bekerja setelah ada SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja), yang keluarnya paling lama seminggu setelah kontrak ditandatangani. Sehingga tidak ada dasar hukumnya.
Sementara itu, Nyoman Gunadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Dinas PRKPCK) Jawa Timur saat dikonfirmasi siginews.com melalui telepon pada Kamis (22/5/2025) tidak merespon.
(jrs)