• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Mendikdasmen Mu’ti Jelaskan Arti Sebenarnya Putusan MK Sekolah Gratis

Reporter : Editor 01 Kamis, 26 Juni 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat wawancara menanggapi putusan MK terkait Sekoalh Swasta Gratis (Foto: ssyt.mrdka/editing.aro)
SHARE

siginews-Sumendang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa istilah “sekolah gratis” yang kerap digunakan media bukanlah bunyi sebenarnya dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya yakni negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta

Ia menekankan perlunya pemahaman yang tepat terkait hal tersebut.

“Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis,” jelas Mu’ti kepada wartawan, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:  Pemilu Dipisah Mulai 2029: Pilih Presiden Dulu, Kepala Daerah Nanti

Mu’ti menambahkan, keputusan MK ini akan dibahas secara khusus dalam rapat terakhir untuk merespons dan menentukan langkah-langkah yang sesuai. “Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” kata dia.

Ia menegaskan kembali pentingnya interpretasi yang akurat terhadap putusan MK.

“Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’,” tambahnya,

Dalam putusan waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pada sidang di gedung MK, Selasa (27/5). Putusan ini menegaskan satu hal penting: pendidikan dasar wajib gratis.

Baca Juga:  Sidang Judicial Review UU Tapera Memanas, Begini Pandangan Para Saksi

Permohonan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut kini wajib dimaknai bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

(Editor Aro)

Tag :Abdul Mu'tiMendikdasmen Abdul Mu'tiMKPutusan MKSekolah gratisSekolah swasta gratis
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka: Targetkan Cetak Atlet Olimpiade

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?