siginews-Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (8/7/2025), secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029.
Pengesahan ini juga menyertai sejumlah rekomendasi penting, termasuk kodifikasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam laporannya menyoroti beberapa poin krusial yang dirumuskan.
“Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Sturman.
Lebih lanjut, terkait Undang-Undang tentang Partai Politik, Sturman menekankan perlunya memasukkan aspek akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
Sturman juga menjelaskan bahwa Baleg telah membentuk Panja Pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029.
“Panja Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 beserta lampiran pada tanggal 4 dan 7 Juli 2025 di ruang rapat Badan Legislasi,” ungkapnya.
Dalam konteks sistem pendukung kinerja DPR, Sturman menyoroti peran strategis PNS, Tenaga Sukarela Perorangan (TSP), Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi. Ia secara khusus meminta perlakuan khusus bagi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Tenaga ahli AKD diberikan peningkatan kapasitas dan dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup tugas AKD yang bersangkutan, seperti sertifikasi sebagai perancang undang-undang mendapatkan paspor dinas untuk kelancaran tugas pendampingan substansi AKD dan perlakuan lain yang memungkinkan tenaga ahli AKD dapat memberikan dukungan substansi secara optimal kepada pimpinan dan anggota AKD dalam pelaksanaan tugas dan kinerja AKD,” jelas Sturman.
Setelah pemaparan, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi atas laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan DPR RI tentang rencana strategis DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi peraturan DPR RI?” tanya Adies.
Secara serempak, anggota Dewan menyatakan persetujuannya dengan jawaban “Setuju”.
“Selanjutnya peraturan DPR RI itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Adies.
(Editor Aro)