• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Pemerintahan

UU Pemilu dan Partai Politik Bakal Dirombak Imbas Putusan MK

Reporter : Editor 01 Selasa, 8 Juli 2025
Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa 8 Juli 2025 (Foto: ssyt.dprri/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (8/7/2025), secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029.

Pengesahan ini juga menyertai sejumlah rekomendasi penting, termasuk kodifikasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, dalam laporannya menyoroti beberapa poin krusial yang dirumuskan.

“Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Sturman.

Baca Juga:  Pilkada Ulang: Evaluasi Kinerja KPU dan Minta Menkeu Biayai PSU

Lebih lanjut, terkait Undang-Undang tentang Partai Politik, Sturman menekankan perlunya memasukkan aspek akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik, serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

Sturman juga menjelaskan bahwa Baleg telah membentuk Panja Pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029.

“Panja Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 beserta lampiran pada tanggal 4 dan 7 Juli 2025 di ruang rapat Badan Legislasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemilu Dipisah Mulai 2029: Pilih Presiden Dulu, Kepala Daerah Nanti

Dalam konteks sistem pendukung kinerja DPR, Sturman menyoroti peran strategis PNS, Tenaga Sukarela Perorangan (TSP), Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi. Ia secara khusus meminta perlakuan khusus bagi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Tenaga ahli AKD diberikan peningkatan kapasitas dan dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup tugas AKD yang bersangkutan, seperti sertifikasi sebagai perancang undang-undang mendapatkan paspor dinas untuk kelancaran tugas pendampingan substansi AKD dan perlakuan lain yang memungkinkan tenaga ahli AKD dapat memberikan dukungan substansi secara optimal kepada pimpinan dan anggota AKD dalam pelaksanaan tugas dan kinerja AKD,” jelas Sturman.

Baca Juga:  Mendikdasmen Mu'ti Jelaskan Arti Sebenarnya Putusan MK Sekolah Gratis

Setelah pemaparan, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi atas laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan DPR RI tentang rencana strategis DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi peraturan DPR RI?” tanya Adies.

Secara serempak, anggota Dewan menyatakan persetujuannya dengan jawaban “Setuju”.

“Selanjutnya peraturan DPR RI itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Adies.

(Editor Aro)

Tag :Pemilu terpisahPutusan MKuu pemilu
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Milan Takluk dari Cremonese Berkat Tendangan Salto Federico Bonazzoli
Minggu, 24 Agustus 2025
MotoGP Hungaria: Marquez Raih Tujuh Kemenangan Beruntun di Musim Ini
Minggu, 24 Agustus 2025
Pungli Sekolah Dilarang, Sumbangan Dana Harus Sesuai Aturan
Minggu, 24 Agustus 2025
Arsenal Bantai Leeds 5-0: Debut Sempurna Gyokeres dan Timber
Minggu, 24 Agustus 2025
Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak
Sabtu, 23 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Milan Takluk dari Cremonese Berkat Tendangan Salto Federico Bonazzoli

MotoGP Hungaria: Marquez Raih Tujuh Kemenangan Beruntun di Musim Ini

Pungli Sekolah Dilarang, Sumbangan Dana Harus Sesuai Aturan

Arsenal Bantai Leeds 5-0: Debut Sempurna Gyokeres dan Timber

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak

Berita Menarik Lainnya:

Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project

Sabtu, 23 Agustus 2025

Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap

Sabtu, 23 Agustus 2025

Prabowo Panggil Menteri Bahas Penertiban Tambang Ilegal, Raja Ampat?

Jumat, 22 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?