• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Ibu Muda Terdakwa Pembunuhan Bayi di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi Selasa, 15 Juli 2025
Ibu muda terdakwa pembunuhan bayi mengenakan rompi berwarna oranye usai sidang yang digelar secara tertutup di PN Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Kasus dugaan penganiayaan bayi yang berujung kematian kembali mencuat. Seorang ibu muda asal Gresik, MA (19), dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jombang yang digelar secara tertutup, Selasa (15/7/2025).

Menurut JPU Andie Wicaksono, fakta persidangan menunjukkan MA terbukti melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sesaat setelah melahirkan di kamar kos. Tuntutan berat ini mencerminkan keseriusan hukum terhadap kekerasan pada anak.

“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucap Andie kepada awak media.

Baca Juga:  DNA Ungkap Identitas Korban Mutilasi Jombang, Jenazah Telah Dimakamkan

Ia menegaskan bahwa seharusnya bayi yang baru lahir mendapatkan perlindungan penuh, bukan justru kehilangan nyawa di tangan ibu kandungnya sendiri.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan, kata Andie, adalah kesadaran penuh terdakwa saat melakukan perbuatannya.

Meski demikian, tim pendamping hukum terdakwa memiliki pandangan berbeda. M. Saifuddin, kuasa hukum MA, menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan situasi terdakwa sebagai perempuan yang sedang dalam kondisi rentan.

“Jaksa seharusnya memedomani Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak. Jika itu jadi acuan, maka kondisi klien kami sebagai perempuan muda yang berhadapan dengan hukum harus dijadikan pertimbangan,” ungkap Saifuddin.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah! Cemburu Buta, Pria Bunuh Pacar di Hotel Bintang Lima

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. “Kami akan membacakan pleidoi pada sidang selanjutnya, Selasa depan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA (19) ibu muda asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo Gresik tega membekap bayi yang baru ia lahirkan.

MA terbukti menghilangkan nyawa bayi perempuan yang ia lahirkan dari rahimnya sendiri karena ketakutan tangisan sang bayi terdengar oleh tetangga kos. MA melahirkan sang bayi di sebuah kamar kos yang berada di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Baca Juga:  Kasus Jasad Membusuk di Jombang Terkuak: Istri Mengaku Racuni Suami

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (11/12/2024) lalu. Bayi tersebut ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan tidak bernyawa d kamar kos tersebut.

(Editor Aro)

Tag :Ibu muda bunuh bayi kandungnyaPembunuhanPembunuhan bayi kandungPN Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh
Rabu, 16 Juli 2025
Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka
Rabu, 16 Juli 2025
Surabaya Bangun 3 Asrama RIAS Baru, Jamin Anak Tak Mampu Tetap Sekolah
Rabu, 16 Juli 2025
Penggusuran Paksa di Mandalika Disebut Barbar dan Tanpa Surat Resmi
Rabu, 16 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Surabaya Bangun 3 Asrama RIAS Baru, Jamin Anak Tak Mampu Tetap Sekolah

Penggusuran Paksa di Mandalika Disebut Barbar dan Tanpa Surat Resmi

Berita Menarik Lainnya:

Tak Adil Soal Keputusan Kelulusan, PBNU Diprotes Peserta PMKNU

Rabu, 16 Juli 2025

Kesaksian Pilu Ayah Korban Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Siswi SMA

Rabu, 16 Juli 2025

Bus Sugeng Rahayu Ringsek Usai Tabrak Truk Gandeng di Mojoagung

Selasa, 15 Juli 2025

Kontras di Hari Pertama: Harapan Baru SR vs Pilu SDN Jabon 2 Jombang

Selasa, 15 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?