• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Vonis Ringan 3 Tahun Penjara Pembunuh di Hutan Marmoyo, Ini Alasannya

Reporter : Editor 02 Senin, 10 Maret 2025
(Foto: pray/editing.aro)
SHARE

Jombang – Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang divonis hukuman 3 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam perencanaan, pengeroyokan, dan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meskipun demikian, keterlibatan mereka diduga karena adanya pemaksaan dari pelaku utama.

Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa yang masih di bawah umur ini berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (10/3/2025).

Pantauan langsung, sidang dipimpin majelis hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah memulai sidang sekitar pukul 10.38 WIB. Tiga orang tersangka KS, MR, dan RA dihadirkan secara langsung dalam sidang didampingi oleh masing-masing penasehat hukum.

Baca Juga:  Pembunuhan Siswi SMA di Jombang: Ancaman Nyata Bahaya Media Sosial

Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan berkas putusan sebanyak 71 halaman berisi keterangan saksi ahli, saksi keluarga, barang bukti dan pertimbangan-pertimbangan yang menguatkan atau memperingan putusan.

Ketiga terdakwa terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 junto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar,” ucap Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Memperhatikan pertimbangan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jawa Timur, ketiga terdakwah akan diserahkan di LPKA Kelas 1 Blitar.

Baca Juga:  YLC Dan PBH Peradi Banyuwangi Siap Bantu Kasus Kejahatan Sexual Anak

“Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ungkap Majelis Hakim.

Setelah pembacaan amar putusan, Majelis Hakim PN Jombang menanyakan langkah apa yang diambil oleh ketiga terdakwa bersama penasehat hukum. Masing-masing memiliki hak menerima putusan atau pikir-pikir dulu, atau mengajukan upaya hukum jika tidak sesuai.

Mendengar putusan tersebut, salah satu penasehat hukum terdakwa Sholahudin SH menyatakan hari ini sudah diputus sama Hakim dengan vonis 3 tahun penjara dari 4 tahun tuntutan Jaksa dan ditempatkan di LPKA Blitar.

“Kami juga butuh berkoordinasi dengan para orang tua anak-anak. Kami mengajukan pikir-pikir dulu, konsekuensinya kami diberikan waktu 7 hari kesempatan. Jika selama 7 hari tidak ada banding, berarti kita otomatis bisa menerima,” terangnya.

Baca Juga:  Gara-gara Asmara, Tukang Cukur di Jombang Tusuk Pegawai Minimarket

Sholahudin perlu mempertimbangkan kesiapan orang tua, pemidanaan anak dilaksanakan di LPKA. Di LPKA menjadi sebuah keuntungan bagi anak-anak karena penempatan khusus. Hak-hak anak akan terpenuhi di LPKA Blitar dari pada di Rumah Tahanan (Rutan) Jombang.

“Kami ingin meyakinkan orang tua anak-anak bisa di suport sehingga pemidanaan anak-anak di LPKA Blitar bisa menunjukkan perubahan perilaku, sehingga kita bisa mengajukan remisi dan pengurangan hukuman, sehingga tidak sampai tiga tahun sudah bisa keluar,” tandasnya. (pray/aro)

Tag :Kasus pembunuhanPembunuha di hutan marmoyo jombangPembunuhanPN Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?