Jombang – Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang divonis hukuman 3 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam perencanaan, pengeroyokan, dan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meskipun demikian, keterlibatan mereka diduga karena adanya pemaksaan dari pelaku utama.
Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa yang masih di bawah umur ini berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (10/3/2025).
Pantauan langsung, sidang dipimpin majelis hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah memulai sidang sekitar pukul 10.38 WIB. Tiga orang tersangka KS, MR, dan RA dihadirkan secara langsung dalam sidang didampingi oleh masing-masing penasehat hukum.
Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan berkas putusan sebanyak 71 halaman berisi keterangan saksi ahli, saksi keluarga, barang bukti dan pertimbangan-pertimbangan yang menguatkan atau memperingan putusan.
Ketiga terdakwa terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 junto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar,” ucap Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Memperhatikan pertimbangan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jawa Timur, ketiga terdakwah akan diserahkan di LPKA Kelas 1 Blitar.
“Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ungkap Majelis Hakim.
Setelah pembacaan amar putusan, Majelis Hakim PN Jombang menanyakan langkah apa yang diambil oleh ketiga terdakwa bersama penasehat hukum. Masing-masing memiliki hak menerima putusan atau pikir-pikir dulu, atau mengajukan upaya hukum jika tidak sesuai.
Mendengar putusan tersebut, salah satu penasehat hukum terdakwa Sholahudin SH menyatakan hari ini sudah diputus sama Hakim dengan vonis 3 tahun penjara dari 4 tahun tuntutan Jaksa dan ditempatkan di LPKA Blitar.
“Kami juga butuh berkoordinasi dengan para orang tua anak-anak. Kami mengajukan pikir-pikir dulu, konsekuensinya kami diberikan waktu 7 hari kesempatan. Jika selama 7 hari tidak ada banding, berarti kita otomatis bisa menerima,” terangnya.
Sholahudin perlu mempertimbangkan kesiapan orang tua, pemidanaan anak dilaksanakan di LPKA. Di LPKA menjadi sebuah keuntungan bagi anak-anak karena penempatan khusus. Hak-hak anak akan terpenuhi di LPKA Blitar dari pada di Rumah Tahanan (Rutan) Jombang.
“Kami ingin meyakinkan orang tua anak-anak bisa di suport sehingga pemidanaan anak-anak di LPKA Blitar bisa menunjukkan perubahan perilaku, sehingga kita bisa mengajukan remisi dan pengurangan hukuman, sehingga tidak sampai tiga tahun sudah bisa keluar,” tandasnya. (pray/aro)