siginews-Jombang – Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi PRA (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (15/7/2025).
Pada sidang kedua ini, agenda pemeriksaan saksi menjadi fokus utama, di mana ayah korban, Misman (60), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Misman, didampingi JPU Andhie Wicaksono, langsung berhadapan dengan tiga terdakwa: Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Momen tersebut memicu emosi mendalam Misman, yang kesulitan menatap wajah para terdakwa.
“Tidak kenal,” ucap Misman saat majelis hakim menanyakan apakah mengenal ketiga terdakwa.
Dengan usia yang sudah mulai renta dengan rasa kehilangan terhadap putrinya, Misman berusaha menjawab setiap permintaan tanya majelis jakim. Meskipun dengan raut sedih, ia mencoba mengingat kembali sesaat sebelum peristiwa naas dialami oleh PRA.
“Pamitannya COD-an. Tapi soal barang apa, saya tidak tahu,” ujarnya sesenggukan mengingat kembali anaknya. PRA mengendarai sepeda motor Vario saat pamitan keluar rumah.
Pamitan sore sekitar 16.30 WIB, namun hingga pukul 18.00 WIB korban belum pulang, keluarga mulai khawatir. Misman lalu meminta keponakannya untuk menghubungi korban lewat telepon. Demikian juga upaya menghubungi korban juga dilakukan oleh pamannya.
Seja saat itu tidak ada jawaban sama sekali dari korban hingga kemudian diketahui terbunuh oleh aksi sadis para terdakwa.
Bagi Misman saat ditanya soal bagaimana korban semasa hidup. Misman menyebut putrinya adalah sosok pendiam dan tidak banyak bercerita tentang kehidupan pribadinya.
“Anaknya pendiam. Di rumah juga sering bantu-bantu, seperti mencuci piring dan bersih-bersih,” ungkapnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.
(Pray/Editor Aro)