Banyuwangi – Polresta Banyuwangi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa seorang santri Ponpes Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh di Kecamatan Wongsorejo. Korban, AR (14) asal Bali, mengalami luka parah dan sempat koma sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (2/1/2025)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra., S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan motif pengeroyokan karena salah satu pelaku atau santri senior merasa kesal dengan korban. Namun ia enggan membeberkan lebih lanjut.
“Terkait motif, karena ini mengacu pada amanat dari undang undang perlindungan dan peradilan anak. Untuk korban dan pelaku juga ada yang anak, untuk motif bisa saya katakan memang terjadi sesuatu hal yang membuat santri senior ini tidak berkenan,” ujar Rama, Selasa (7/1/2025).
Diduga para pelaku kemudian hendak memberikan efek jera pada korban sekaligus melampiaskan kekesalan. “Ya sepertinya itulah yang membuat terjadi pemukulan terhadap korban,” tegasnya.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di lingkungan Pondok Pesantren Abror Al-Robbaniyin, Kecamatan Wongsorejo. Korban dilarikan ke RSUD Bkambangan pada Sabtu (28/12/2024) dini hari dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat luka parah di bagian kepala.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dan menetapkan 6 santri senior sebagai tersangka. Ketujuh santri senior tersebut yakni orang tersangka diantaranya HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15) dan Z (18).
Sebelumnya, seorang santri di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi tak sadarkan diri setelah diduga jadi korban pengeroyokan. Saat ini korban masih koma di RSUD Blambangan.
Korban adalah AR (14) asal Buleleng, Bali, santri kelas 9. Ia diduga koma setelah dikeroyok enam seniornya pada tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penganiayaan itu terjadi di dalam lingkungan pondok,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra Rama, Rabu (1/1/2025).
Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan. Untuk tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak.
(Aro)