• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Reporter : Anggoro Sabtu, 19 Juli 2025
(Foto: ssyt.tmptv/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto berlanjut ke tahap duplik, Jakarta, Jumat (18/7).

Dalam pembelaan terakhirnya, Hasto dengan tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, Hasto menyatakan permohonannya di hadapan majelis hakim. “Saya dan tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan,” ujar Hasto.

Baca Juga:  Tersangka AS Mangkir Lagi dari KPK, Aset Miliaran di Jatim Disita

Ia melanjutkan, “Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”

Permintaan ini menandai puncak dari serangkaian proses hukum yang telah dijalani Hasto, di mana ia dan tim penasihat hukumnya berupaya membuktikan ketidakbersalahan atau setidaknya menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar.

Majelis hakim kini akan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Kemenaker, Gue Enggak Tahu Tuh kata Wamenaker

Tuntutan ini diajukan setelah Hasto dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.

Selain itu, Hasto juga disebut terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap ini diduga diberikan untuk mengurus penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut melakukan tindakan suap ini bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (yang kini tersangka), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), dan Harun Masiku sendiri (masih buron).

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Bank BJB Terungkap?

Ada pula nama Agustiani Tio Fridelina yang juga telah menjalani proses hukum dalam kasus ini.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

(Editor Aro)

Tag :Kasus korupsiKorupsiSekjeend DPP PDIP Hasto KristiyantoSidang duplik Hasto Kristiyanto
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

25 Truk Bantuan PBB Diserang saat Masuk Gaza, Kelaparan Kian Meluas
Senin, 21 Juli 2025
Tiket Timnas Indonesia Sudah Dijual, Mulai Rp125 Ribu
Senin, 21 Juli 2025
Jangan Salah Pilih! Ini Jurusan Kuliah yang Tak Tergantikan oleh AI
Senin, 21 Juli 2025
MotoGP Brno Ceko 2025: 5 Kemenangan Beruntun, Marc Tak Terbendung Lagi
Minggu, 20 Juli 2025
Politisi Golkar Pimpin Kirab Tumpeng Jombang: Jadi Ajang Penguat UMKM
Minggu, 20 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

25 Truk Bantuan PBB Diserang saat Masuk Gaza, Kelaparan Kian Meluas

Tiket Timnas Indonesia Sudah Dijual, Mulai Rp125 Ribu

Jangan Salah Pilih! Ini Jurusan Kuliah yang Tak Tergantikan oleh AI

MotoGP Brno Ceko 2025: 5 Kemenangan Beruntun, Marc Tak Terbendung Lagi

Politisi Golkar Pimpin Kirab Tumpeng Jombang: Jadi Ajang Penguat UMKM

Berita Menarik Lainnya:

Bongkar Praktik Eksploitasi Manusia di Balik Mega Proyek Pemerintah

Minggu, 20 Juli 2025

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Sabtu, 19 Juli 2025
Kuasa hukum mendampingi kedua orang tua kliennya usai melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. (Foto : jero)

Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sabtu, 19 Juli 2025

Kepercayaan Hukum Kita Runtuh, Negara pun Runtuh kata Anies Baswesdan

Jumat, 18 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?