• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Reporter : Anggoro Sabtu, 19 Juli 2025
(Foto: ssyt.tmptv/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto berlanjut ke tahap duplik, Jakarta, Jumat (18/7).

Dalam pembelaan terakhirnya, Hasto dengan tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, Hasto menyatakan permohonannya di hadapan majelis hakim. “Saya dan tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan,” ujar Hasto.

Baca Juga:  Mantan Bupati Probolinggo akan Hadirkan 1000 Saksi di Persidangan

Ia melanjutkan, “Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”

Permintaan ini menandai puncak dari serangkaian proses hukum yang telah dijalani Hasto, di mana ia dan tim penasihat hukumnya berupaya membuktikan ketidakbersalahan atau setidaknya menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar.

Majelis hakim kini akan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:  Viral Surat Kementerian UMKM, Menteri Maman Datangi KPK,Begini Katanya

Tuntutan ini diajukan setelah Hasto dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.

Selain itu, Hasto juga disebut terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap ini diduga diberikan untuk mengurus penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut melakukan tindakan suap ini bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (yang kini tersangka), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), dan Harun Masiku sendiri (masih buron).

Baca Juga:  Hasto Tantang KPK Periksa Juga Keluarga Jokowi

Ada pula nama Agustiani Tio Fridelina yang juga telah menjalani proses hukum dalam kasus ini.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

(Editor Aro)

Tag :Kasus korupsiKorupsiSekjeend DPP PDIP Hasto KristiyantoSidang duplik Hasto Kristiyanto
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo mengumumkan penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan. (foto : ss yt kejagung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi
Jumat, 5 September 2025
Bertemu Khusus dengan Putin di Tiongkok, Ini yang Diminta Prabowo
Kamis, 4 September 2025
Prabowo Bertemu Xi Jinping Bahas Proyek Giant Sea Wall Pantura
Kamis, 4 September 2025
Ribuan Warga Surabaya Ikrar “Jogo Suroboyo” di Monumen Tugu Pahlawan
Kamis, 4 September 2025
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Cepat, Percepat Pemulihan Ekonomi
Kamis, 4 September 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi

Bertemu Khusus dengan Putin di Tiongkok, Ini yang Diminta Prabowo

Prabowo Bertemu Xi Jinping Bahas Proyek Giant Sea Wall Pantura

Ribuan Warga Surabaya Ikrar “Jogo Suroboyo” di Monumen Tugu Pahlawan

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Cepat, Percepat Pemulihan Ekonomi

Berita Menarik Lainnya:

Usai Penilaian Pemprov Jatim, Eri Lantik Sekda & Sejumlah Pejabat Baru

Kamis, 4 September 2025

Indonesia U-23 Gagal Taklukkan Pertahanan Rapat Laos, Skor Imbang

Kamis, 4 September 2025

Cegah Campak, Pemkot Surabaya Cari Anak dengan Imunisasi Belum Lengkap

Rabu, 3 September 2025
Walikota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: dok.pemkotsurabaya)

Gencarkan Kampanye Anti-Gratifikasi, Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali

Rabu, 3 September 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?