siginews-Jakarta – Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali ditunda.
Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, tidak terlaksana karena kedua pihak berhalangan hadir.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena belum siap menyampaikan keterangan.
“Agenda pada siang ini seyogyanya mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Presiden/Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang karena belum siap,” ujar Suhartoyo. Sidang pun dijadwalkan ulang pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dampak Negatif UU Cipta Kerja Menurut Pemohon
Para pemohon, yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan 19 yayasan serta perkumpulan advokat lainnya, mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja memiliki dampak negatif yang signifikan.
Mereka berpendapat, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang memprioritaskan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menggerus prinsip-prinsip negara hukum.
Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional warga negara dan menimbulkan konflik sosial-ekonomi.
Frasa dalam UU seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” dianggap kabur dan tidak memiliki batasan konkret, sehingga membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik dan menutup partisipasi publik yang bermakna.
Selain itu, sejumlah pasal lain juga dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara.
Para pemohon berharap, MK dapat menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(Editor Aro)