• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

DPR Tak Hadir di Persidangan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Reporter : Sigit P Rabu, 20 Agustus 2025
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (UU Perppu), di ruang sidang pleno MK, pada Selasa (19/8/2025). (Foto: dok.humasmk/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali ditunda.

Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, tidak terlaksana karena kedua pihak berhalangan hadir.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena belum siap menyampaikan keterangan.

“Agenda pada siang ini seyogyanya mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Presiden/Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang karena belum siap,” ujar Suhartoyo. Sidang pun dijadwalkan ulang pada Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga:  Resmi! MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Termasuk Swasta

Dampak Negatif UU Cipta Kerja Menurut Pemohon

Para pemohon, yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan 19 yayasan serta perkumpulan advokat lainnya, mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja memiliki dampak negatif yang signifikan.

Mereka berpendapat, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang memprioritaskan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menggerus prinsip-prinsip negara hukum.

Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional warga negara dan menimbulkan konflik sosial-ekonomi.

Frasa dalam UU seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” dianggap kabur dan tidak memiliki batasan konkret, sehingga membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik dan menutup partisipasi publik yang bermakna.

Baca Juga:  Tim Risma-Gus Hans akan Gugat ke MK, Tim Khofifah-Emil Siap Ladeni

Selain itu, sejumlah pasal lain juga dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara.

Para pemohon berharap, MK dapat menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(Editor Aro)

Tag :Dampak negatif UU Cipta Kerjamahkamah konstitusiMKSidang Uji Materiil UU Cipta KerjaUU Cipta Kerja
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Penanganan Tanah Adat Kurang, Penasehat PPDI Jatim Ungkap Alasannya
Kamis, 21 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra
Balita 3 Tahun di Sukabumi Gagal Akses Bantuan Negara hingga Meninggal
Kamis, 21 Agustus 2025
foto : jero/siginews.com
Foto Pemprov Jatim Kerja Cepat Perbaiki Taman Apsari Usai Pesta Rakyat
Rabu, 20 Agustus 2025
Permenpora 14/2024 Dinilai Batasi Independensi Organisasi Olahraga
Rabu, 20 Agustus 2025
Hadi Gunawan didampingi istrinya Erda Tandio, warga Surabaya yang menjadi pasien BPJS di RSUD dr Soetomo sejak tiga tahun lalu mengalami patah kaki dan belum dioperasi. (foto : jero/siginews.com)
3 Tahun Tak Dioperasi RSUD Soetomo, Warga Surabaya Wadul ke Cak Sholeh
Rabu, 20 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Penanganan Tanah Adat Kurang, Penasehat PPDI Jatim Ungkap Alasannya

Balita 3 Tahun di Sukabumi Gagal Akses Bantuan Negara hingga Meninggal

DPR Tak Hadir di Persidangan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Foto Pemprov Jatim Kerja Cepat Perbaiki Taman Apsari Usai Pesta Rakyat

Permenpora 14/2024 Dinilai Batasi Independensi Organisasi Olahraga

Berita Menarik Lainnya:

Tahun Ajaran Baru: Ortu Wajib Tahu Manfaat Kokurikuler untuk Anak

Rabu, 20 Agustus 2025

Truk Sruduk Pohon, Atap Warung Makan dan Toko Rusak di Dukuh Kupang

Selasa, 19 Agustus 2025

Tampak Lelah Bersihkan Sampah, Khofifah Janji Pulihkan Taman Apsari

Selasa, 19 Agustus 2025

Kremlin Ungkap Panggilan Telepon 40 Menit Trump & Putin Bahas Ukraina

Selasa, 19 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?