• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Pengajuan Layanan Grasi Bisa Via Elektronik

Reporter : Redaksi Kamis, 24 Oktober 2024
Acara Diseminasi tentang layanan Grasi berbasis elektronik digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. (Foto : Humas Kemenkumham Jatim)
Acara Diseminasi tentang layanan Grasi berbasis elektronik digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. (Foto : Humas Kemenkumham Jatim)
SHARE

Malang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Diseminasi tentang layanan Grasi berbasis elektronik.

Acara yang digelar di Hotel Grand Mercure, Malang pada Rabu (23/10/2024) itu dihadiri Direktur Pidana Ditjen AHU Haris Sukamto, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Heri Azhari hingga Kepala UPT Pemasyarakatan jajaran se Jatim.

Direktur Pidana Ditjen AHU Haris Sukamto mengatakan, Jawa Timur dipilih untuk diadakan kegiatan tersebut karena diipengaruhi oleh faktor bahwa unit satuan kerja di wilayah Jatim adalah yang paling aktif dalam mengimplementasikan layanan grasi.

Baca Juga:  Ronald Tannur Dieksekusi ke Rutan Surabaya, Kakanwil: Sesuai SOP

“Berdasarkan data permohonan Grasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 21 permohonan,” kata Haris.

Ia menerangkan, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, ditetapkan tanggal 20 Oktober 2023 yang menetapkan proses pengajuan permohonan grasi dilakukan secara elektronik.

“Sebagaimana diatur Pasal 17 A yang menyatakan Proses permohonan grasi dan pemberian pertimbangan hukum grasi diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” terangnya.

Baca Juga:  Apa Kabar Pengadaan Bantuan Tenda Kemensos Senilai Rp 37 Miliar

Layanan pengajuan grasi via elektronik ini dapat memangkas waktu proses kerja layanan permohonan grasi.

“Sehingga kinerja ataupun hasil kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas,” ujar Haris.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, menunjukkan bahwa Kemenkumham memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba di Tahun 2024

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jawa Timur.

“Tujuan lainnya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan grasi berbasis elektronik,” jelas Heni Yuwono. (roi)

Tag :Dirjen Ahu Haris Sukamtoditjen ahuHukrimkakanwil Kemenkumham Heni Yuwonolayanan grasi elektronikMalang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Arung Jeram Siap Guncang Porprov Jatim 2025 di Malang Raya

Minggu, 29 Juni 2025

Duel Sengit Bola Tangan: Surabaya dan Bojonegoro Raih Podium Puncak

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?