Surabaya – Ronald Tannur narapidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi rencana penyidik Kejaksaan Agung akan menggelar pemeriksaan terhadap narapidananya berinisial GRT (Ronald Tannur) . Heni telah memerintahkan Karutan Surabaya, Tomi Elyus, untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pemeriksaan.
“Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Heni, Senin (4/11/2024).
Menurut Heni, pemeriksaan rencananya akan digelar pada Selasa, 5 November 2024. Menurut surat yang diajukan, pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
“Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan,” terang Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya, Tomi Elyus mengatakan bahwa, pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya.
“Kamis siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya,” ungkap Tomi.
Dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus.
“Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja,” tegas Tomi. (roi)