• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Bayi Meregang Nyawa Ditangan Ibu, Polres Jombang Ungkap Penyebabnya

Reporter : Redaksi Selasa, 17 Desember 2024
AKP Margono saat jumpa pers (Foto: pray)
SHARE

Jombang – Bayi yang diketemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa di sebuah kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada 11 Desember 2024 terungkap fakta penyebabnya.

Bayi berjenis kelamin perempuan meregang nyawa sesaat dilahirkan oleh ibunya inisial MA (19) asal Desa Radegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Jabang bayi meninggal kekurangan oksigen, usai MA membekap mulut bayi tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan pada Bulan November 2024, terduga pelaku MA tinggal di Kos daerah Peterongan. Pada tanggal 11 Desember terjadi kontraksi kandungan sehingga melahirkan di Kos tersebut.

Baca Juga:  Tangis Pecah saat Ratusan Anggota Geng Dipertemukan Orang Tua

“Saat melahirkan, bayi yang keluar menangis dan terduga pelaku takut ketahuan, ia membekap mulut bayi, sehingga oksigen yang masuk tidak ada,” kata AKP Margono kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Kejadian berawal ketika MA sudah menikah sejak bulan Agustus 2024, sebelum menikah suami sah MA sudah mengetahui bahwa terduga pelaku sudah hamil, dan tetap dilakukan pernikahan.

Setelah menikah, selang tiga hari MA atau melarikan diri, sehingga suaminya melaporkan ke Polres Gresik sebagai Daftar Pencarian Orang.

“Niatnya menghindar dari keluarga yang tahu tentang kehamilannya, usaha menghilang untuk menghilangkan jejak kehamilan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi ber-Barcode di Tulungagung

Sampai terjadi peristiwa melahirkan di Kos Daerah Kecamatan Peterongan hingga si jabang bayi diketahui meninggal dunia.

“Sudah dijelaskan tim medis, indikasi kematian bayi adalah karena kekurangan oksigen. Bayi lahir dalam keadaan hidup dan sempat menangis, hal itu dibenarkan terduga pelaku,” bebernya.

Kini pelaku dalam kondisi terguncang dan telah dibawah penangan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Jombang dan sedang berada di rumah Aman.

“Tersangka sampai saat ini masih dilakukan pendampingan oleh Dinas PPA, dan diletakkan dirumah Aman, karena kondisi pelaku belum stabil, sudah dilakukan pemeriksaan dan terduga pelaku sudah mengakui,” jelas AKP Margono.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah! Cemburu Buta, Pria Bunuh Pacar di Hotel Bintang Lima

Atas perbuatan MA, penyidik Polres Jombang menjerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP.

“Untuk pasal 80 ayat 35 Tahun 2014 lek spesialis dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 Tahun,” tandasnya.

(pray)

Tag :Desa kepuhkembengKasatreskrim Polres JombangKasus pembunuhanKriminalPembunuhan bayiPolres Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak
Sabtu, 23 Agustus 2025
Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya
Sabtu, 23 Agustus 2025
Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa
Sabtu, 23 Agustus 2025
Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI
Sabtu, 23 Agustus 2025
Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time
Sabtu, 23 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak

Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya

Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa

Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI

Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time

Berita Menarik Lainnya:

Dilaporkan Istri, Pria AAS Ditangkap atas Dugaan KDRT di Surabaya

Sabtu, 23 Agustus 2025

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project

Sabtu, 23 Agustus 2025

Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap

Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Korupsi Bank BUMN: Sita Uang 3,5 M & Ada Potensi Tersangka Baru

Jumat, 22 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?