• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

PPN 12 Persen Hanya Berlaku Khusus Barang dan Jasa Mewah

Reporter : Redaksi Rabu, 1 Januari 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
SHARE

Jakarta – Pemerintah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, hanya berlaku khusus barang dan jasa mewah.

Sedangkan tarif bagi PPN untuk barang dan jasa lainnya, tetap dikenaikan tarif 11 persen yang berlaku sejak Tahun 2022.

Keputusan kenaikan tarif PPN khusus barang dan jasa mewah itu disampaikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Presiden Prabowo mencontohkan barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen seperti pembelian pesawat jet pribadi yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas.

Baca Juga:  Batik Surabaya Maritim Jadi Unggulan Storynomic Pariwisata Kota

“Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 (nol) persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” tegasnya.

Baca Juga:  Hasil Retreat di Akmil Magelang Bakal Dibawa Menteri ke Jakarta

Prabowo menjelaskan bahwa, kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

Baca Juga:  Coach Shin Tae Yong Dorong Atlet Kelola Keuangan Secara Cermat

Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia seperti, bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

“Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” jelas Presiden Prabowo. (jrs)

Tag :EkbisKementerian KeuanganNasionalpajak pertambahan nilaipemerintahanPPH 21PPNPPN 12 Persen Hanya Berlaku Khusus Barang dan Jasa MewahPresiden Prabowo Subianto
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Awas! Mulai Kamis Ini, Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak
Kamis, 3 Juli 2025
Sekolah di Surabaya Wajibkan Bahasa Jawa, Pakai Logat Khas Suroboyo
Kamis, 3 Juli 2025
125 Pelajar Miskin di Ponorogo Akan Sekolah Gratis di Sekolah Rakyat
Kamis, 3 Juli 2025
PORPROV Jatim: Probolinggo Sabet 6 Emas, Surabaya Mengejar Ketat
Kamis, 3 Juli 2025
Surabaya Printing Expo 2025 Buka 9-12 Juli, Pamer Teknologi Terbaru
Kamis, 3 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Awas! Mulai Kamis Ini, Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak

Sekolah di Surabaya Wajibkan Bahasa Jawa, Pakai Logat Khas Suroboyo

125 Pelajar Miskin di Ponorogo Akan Sekolah Gratis di Sekolah Rakyat

PORPROV Jatim: Probolinggo Sabet 6 Emas, Surabaya Mengejar Ketat

Surabaya Printing Expo 2025 Buka 9-12 Juli, Pamer Teknologi Terbaru

Berita Menarik Lainnya:

PSSI Cari Tender Sponsorship Apparel Timnas, Ini Kriteria & Jadwalnya

Kamis, 3 Juli 2025

Ketua DPR Puan Umumkan: Presiden Kirim Daftar Calon Dubes Baru

Kamis, 3 Juli 2025

Kuliner Surabaya: ‘Mbok-mbok’ Penjual Semanggi Lestarikan Sejarah Kota

Kamis, 3 Juli 2025

Berburu Thrifting! Bikin Gaya Makin Keren dan Dompetmu Aman

Kamis, 3 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?