Jakarta – Pemerintah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, hanya berlaku khusus barang dan jasa mewah.
Sedangkan tarif bagi PPN untuk barang dan jasa lainnya, tetap dikenaikan tarif 11 persen yang berlaku sejak Tahun 2022.
Keputusan kenaikan tarif PPN khusus barang dan jasa mewah itu disampaikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Presiden Prabowo mencontohkan barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen seperti pembelian pesawat jet pribadi yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas.
“Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 (nol) persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” tegasnya.
Prabowo menjelaskan bahwa, kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia seperti, bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
“Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” jelas Presiden Prabowo. (jrs)