Surabaya – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan keputusan baru-baru ini dalam sidang pertimbangannya, MK menyatakan bahwa presidential threshold terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Aturan tersebut dianggap menguntungkan partai politik besar yang memiliki kursi dominan di DPR. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Paska Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen, sejauh mana mampu memberikan peluang bagi tokoh potensial yang diusung menjadi calon presiden, misalnya Anies Baswedan.
Pegiat sosial dan aktivis Organisasi Massa Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) sekaligus analis politik, Moch Picter Santoso memberikan pandangan dan analisa, bahwa keputusan MK ini membuka jalan mulus sekaligus peluang luas bagi Anies untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029. Dihapusnya ambang batas 20 persen di parlemen, setiap partai memiliki hak yang sama untuk mengusung calon presiden dan wakil presidennya.
“Saat ini jika menakar peluang mas Anies di pilpres 2029 paska putusan MK, mas Anies dapat dicalonkan bahkan oleh satu partai saja. Namun, yang pasti mas, putusan MK ini adalah jalan mulus bagi mas Anies maju kembali Pilpres mendatang,” ujar Picter saat wawancara khusus dengan Siginews.com, Kamis, 2 Januari 2025.
Pegiat sosial ini menambahkan adanya berbagai macam resiko dan potensi tantangan ke depannya, itu hal yang biasa dalam dunia politik.
“Risiko adanya suara sumbang dan munculnya isu-isu negatif terhadap mas Anies, itu hal yang biasa terjadi di dunia politik mas. Karena ya pasti ada pihak-pihak, termasuk pihak yang semula merasa diri jumlahnya besar itu, kini punya kesempatan yang sama dengan partai-partai lain,” jelasnya sambil santai meminum kopinya.
Picter menegaskan bahwa keputusan MK ini sebagai tonggak sejarah baru dalam demokrasi Indonesia. Demokrasi Indonesia makin maju dengan memberikan hak demokratis lebih merata bagi semua partai politik.
“Putusan MK ini tonggak sejarah baru, semakin maju demokrasi di Negara Indonesia. Bangsa yang maju itu bangsa yang mau jujur dan belajar dari pengalamannya sendiri. Yang terpenting adalah terus melakukan perbaikan. Selain itu mas, filsafat atau cara pandang Negara ini harus terlebih dulu dibetulkan. Karena ini menentukan dasar konseptual dalam membuat kebijakan politik yang membawa kemajuan terhadap bangsa kita,” tegasnya.
Penghapusan ketentuan presidential threshold tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa persyaratan ambang batas tertentu.
(Aro)