Jakarta – Kabar gembira bagi calon jemaah haji di Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Biaya BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21. Dari Rp93.410.286,00 di tahun 2024 menjadi Rp89.410.258,79.
Nilai setoran awal jemaah turun dari Rp37.364.114,40 menjadi Rp33.978.508,01.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) turun dari Rp56.046.171,60 menjadi Rp55.431.750,78.
(Asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67)
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
“Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat. Di saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia,,” jelas Hilman Latief.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.
Faktor yang berkontribusi pada penurunan BPIH, Kemenag berhasil menekan efisiensi melalui negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi terhadap berbagai komponen, baik akomodasi (hotel), konsumsi, maupun biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).
“Efisiensi juga bisa dilakukan pada komponen operasional layanan umum dalam negeri dan luar negeri. Total efisiensi ini mencapai Rp600 Miliar,” jelasnya.
Selain itu Hilman menjelaskan faktor yang lainnya adalah di tahun ini tidak ada pembelian sejumlah alat kebutuhan jemaah. Karena peralatan yang ada sudah dinilai cukup memadai.
“Kita optimalkan alat yang ada saat ini, seperti mesin pembaca dokumen travel, alat pendataan bio visa, dan lainnya. Alhamdulillah ini bisa menurunkan biaya haji,” papar Hilman.
Penurunan BPIH untuk tahun 1446 H/2025 M merupakan kabar baik bagi umat Islam di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dengan biaya yang lebih efisien dan terjangkau.
(Aro)