• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Praperadilan Hasto : Persoalan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka

Reporter : Redaksi Selasa, 21 Januari 2025
Sidang pra pengadilan Hasto Kristiyanto (Foto: ssyt/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Gelar Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pagi tadi, Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, mempertanyakan dasar penetapan tersangka kliennya oleh KPK dalam perkara Harun Masiku, terutama soal bukti permulaan, Selasa (21/1/2025).

“Bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah. Karena bagaimanapun juga Pak Hasto ini kan disangka melakukan dua perbuatan,” kata Maqdir kepada awak media saat usai menghadiri sidang.

Ia kemudian menjelaskan detail dugaan suap dan penghalangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Dalam permohonan prapradilan ini sebagai informasi awal, perlu kami sampaikan inilah yang kami persoalkan,” kata Maqdir.

Baca Juga:  Begini Cara Jokowi Tanggapi Pernyataan Hasto soal Keluarganya

Maqdir menambahkan, bukti permulaannya itu apa? Ada atau tidak?

“Karena menurut hemat kami kalau kita bicara tentang bukti permulaan. Maka bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari delik yang dipersangkakan,” terangnya.

Maqdir meragukan adanya keterangan saksi dan bukti yang dapat menunjukkan Hasto melakukan suap. “Sementara di dalam putusan perkara-perkara yang lalu tidak ada. Nah ini yang pertama kami ingin tegaskan,” terangnya.

Selanjutnya, ia menambahkan, Hasto juga disangka melakukan penghalangan penyidikan.

“Ini juga yang kami persoalkan pada proses prapradilan ini. Bukti permulaan menghalang-halangi penyidikan ini benar ada atau tidak. Karena bagaimanapun juga bagi kami, bagi kita semua bukti permulaan ini sangat penting bagi penegakan hukum kita,” kata Maqdir.

Baca Juga:  Hasto Tantang KPK Periksa Juga Keluarga Jokowi

Lanjut ia, “Jangan sampai orang ditetapkan menjadi tersangka karena ada asumsi. Sebab keterangan-keterangan the auditor seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tandasnya.

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam dua kasus terkait Harun Masiku. Salah satunya adalah dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019–2024, yang juga menyeret advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Dugaan suap Rp600 juta diberikan untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Hasto, Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. (Aro)

Baca Juga:  Maqdir Kuasa Hukum Hasto: Lawan Kita, Orang yang Dipecat Hasto
Tag :Kasus Suap HastoPraperadilanSekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya
Sabtu, 16 Agustus 2025
Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal
Sabtu, 16 Agustus 2025
MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?
Sabtu, 16 Agustus 2025
Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya

Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal

MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?

Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

BUMN Hemat Gila-gilaan, Pangkas Bonus Komisaris dan Hemat Rp18 Triliun

Sabtu, 16 Agustus 2025
Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Sabtu, 16 Agustus 2025

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Jumat, 15 Agustus 2025

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?