Surabaya – Publik dikejutkan dengan temuan HGB atas lahan seluas 656 hektare di perairan Surabaya. Informasi mengenai kapling di laut ini terungkap melalui penelusuran di laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id, dan sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media.
Isu kapling lahan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo memicu perdebatan yang meluas. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur pun turun tangan, meminta Pemkab Sidoarjo menghentikan penerbitan izin Hak Guna Bangunan (HGB) untuk wilayah tersebut.
Investigasi yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim bersama BPN Jatim terkait izin HGB di perairan Sidoarjo yang viral di media sosial menghasilkan temuan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari Kadis Kelautan dan Perikanan, terkait kasus HGB yang lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya. Kasus itu memang benar adanya tetapi kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 10 sampai 12 mil semenjak 2014 menurut undang-undang kita memang menjadi kewenangan provinsi,” tegas Adhy saat di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1/2025).
Sesuai peraturan yang berlaku, provinsi berwenang mengelola perizinan penggunaan zona laut, yang meliputi zona industri, zona biota laut, dan zona kabel laut. Dari hasil investigasi, diketahui tidak ada aktivitas ekonomi yang dilakukan di wilayah tersebut.
“Terkait HGB ini, proses itu sudah berjalan dan produknya sudah lama dan sekarang sudah izinnya sudah mati,” tandas Adhy.
BPN merupakan pihak yang menerbitkan izin. Saat ini, proses penerbitan, penggunaan, dan pemanfaatan izin tersebut sedang dikaji ulang, khususnya terkait keberadaan sebagian wilayah di perairan dan sebagian di daratan.
“Tetapi kalau kami berharap bahwa dengan ada temuan ini jika memang tidak sesuai peruntukannya dan lagi pula izinnya juga sudah selesai maka mungkin tidak perlu diperpanjang lagi,” tegas Adhy.
(Aro)