• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Kebijakan Politik Penghentian Proyek Reklamasi di Tahun 2018

Reporter : A Rachmad Rabu, 29 Januari 2025
Kasus pagar laut (Foto: ss/editing.aro)
SHARE

Tahun 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan mengambil kebijakan untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses kajian dan evaluasi yang mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta merupakan proyek ambisius yang bertujuan untuk memperluas daratan Jakarta dengan menciptakan pulau-pulau baru.

Namun, proyek ini menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, nelayan, dan masyarakat sipil. Mereka menilai proyek ini akan merusak lingkungan, mengancam mata pencaharian nelayan, dan memperburuk kondisi sosial di Jakarta.

Kebijakan Penghentian
Setelah melalui proses kajian dan evaluasi, Gubernur Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta pada tanggal 26 September 2018. Kebijakan ini lantas menuai apresiasi dari berbagai pihak yang selama ini menentang proyek tersebut.

Baca Juga:  Warga dan Ulama Desak Presiden Prabowo Batalkan Proyek SWL

Bahkan para pejabat tinggi menentangnya dengan terbuka di publik, misalnya Luhut Binsar Pandjaitan.

Alasan Penghentian
Beberapa alasan yang mendasari kebijakan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta antara lain:

Dampak Lingkungan: Proyek reklamasi dianggap berpotensi merusak ekosistem laut, mengancam keanekaragaman hayati, dan menyebabkan banjir rob.

Dampak Sosial: Proyek reklamasi dikhawatirkan akan menggusur nelayan tradisional dan memperburuk kondisi sosial masyarakat pesisir.

Ketidakpastian Hukum: Proyek reklamasi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menuai berbagai gugatan dari masyarakat.

Baca Juga:  10 PSN Jatim Rampung, Wagub Emil Fokus Percepat Sisanya di Era Prabowo

Implikasi Kebijakan
Kebijakan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki beberapa implikasi, antara lain:

Penghentian Pembangunan: Pembangunan pulau-pulau reklamasi dihentikan sepenuhnya.

Pencabutan Izin: Izin-izin yang telah diberikan kepada pengembang dicabut.

Penataan Kawasan: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penataan kembali kawasan Teluk Jakarta untuk memulihkan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan proyek-proyek pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Nelayan Surabaya Mengadu ke DPD RI: Hentikan Proyek Reklamasi SWL!

Berikut 13 pulau yang dicabut izinnya:

Pulau A, B, E (izin dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah),
Pulau I, J, K (izin dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol),
Pulau M (izin dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha),
Pulau O dan F (izin dipegang oleh PT Jakarta Propertindo),
Pulau P dan Q (izin dipegang oleh KEK Marunda Jakarta),
Pulau H (izin dipegang oleh PT Taman Harapan Indah),
Pulau I (izin dipegang oleh Jalantri Kartika Paksi).

Oleh Alfian Darmawan, Kompartemen Hukum dan Advokasi Perkumpulan Indonesia Muda Jawa Timur

Editor: Aro

Tag :Kasus pagar lautLaut di sertifikatProyek strategis nasionalReklamasi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

SIG Jadi Perusahaan Percontohan Industri Hijau di Indonesia

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?