Tahun 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan mengambil kebijakan untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses kajian dan evaluasi yang mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut.
Proyek reklamasi Teluk Jakarta merupakan proyek ambisius yang bertujuan untuk memperluas daratan Jakarta dengan menciptakan pulau-pulau baru.
Namun, proyek ini menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, nelayan, dan masyarakat sipil. Mereka menilai proyek ini akan merusak lingkungan, mengancam mata pencaharian nelayan, dan memperburuk kondisi sosial di Jakarta.
Kebijakan Penghentian
Setelah melalui proses kajian dan evaluasi, Gubernur Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta pada tanggal 26 September 2018. Kebijakan ini lantas menuai apresiasi dari berbagai pihak yang selama ini menentang proyek tersebut.
Bahkan para pejabat tinggi menentangnya dengan terbuka di publik, misalnya Luhut Binsar Pandjaitan.
Alasan Penghentian
Beberapa alasan yang mendasari kebijakan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta antara lain:
Dampak Lingkungan: Proyek reklamasi dianggap berpotensi merusak ekosistem laut, mengancam keanekaragaman hayati, dan menyebabkan banjir rob.
Dampak Sosial: Proyek reklamasi dikhawatirkan akan menggusur nelayan tradisional dan memperburuk kondisi sosial masyarakat pesisir.
Ketidakpastian Hukum: Proyek reklamasi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menuai berbagai gugatan dari masyarakat.
Implikasi Kebijakan
Kebijakan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki beberapa implikasi, antara lain:
Penghentian Pembangunan: Pembangunan pulau-pulau reklamasi dihentikan sepenuhnya.
Pencabutan Izin: Izin-izin yang telah diberikan kepada pengembang dicabut.
Penataan Kawasan: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penataan kembali kawasan Teluk Jakarta untuk memulihkan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan proyek-proyek pembangunan yang berkelanjutan.
Berikut 13 pulau yang dicabut izinnya:
Pulau A, B, E (izin dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah),
Pulau I, J, K (izin dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol),
Pulau M (izin dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha),
Pulau O dan F (izin dipegang oleh PT Jakarta Propertindo),
Pulau P dan Q (izin dipegang oleh KEK Marunda Jakarta),
Pulau H (izin dipegang oleh PT Taman Harapan Indah),
Pulau I (izin dipegang oleh Jalantri Kartika Paksi).
Oleh Alfian Darmawan, Kompartemen Hukum dan Advokasi Perkumpulan Indonesia Muda Jawa Timur
Editor: Aro