• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Ini Sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Soal LPG Melon 3 Kg

Reporter : Jajeli Rois Rabu, 5 Februari 2025
Antrian panjang warga tangerang saat membeli elpiji 3 kilo di agen (Foto: dok/editing.aro) 
SHARE

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyoroti ruwetnya kebijakan pembatasan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) melon atau 3 kilogram (Kg) di tingkat pengecer per 1 Februari 2025, untuk bertujuan memangkas rantai distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Ketua BPKN M Mufthi Mubarok mengatakan, kebijakan tersebut memang dimkasud untuk mengoptimalkan distribusi dan mengontrol harga LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan sesuai harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah.

“Namun, fakta di lapangan, kebijakan terkait LPG melon itu dinilai menimbulkan berbagai persoalan yang berdampak merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” ujar Ketua BPKN  Mufti Mubarok, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025

Beberapa dampak yang dirasakan konsumen terkait kebijakan tersebut yakni ; Pertama, Kesulitan akses LPG 3 Kg. Masyarakat harus berkeliling atau mengantri panjang di pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan membebani waktu serta tenaga konsumen, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Kedua, Gangguan Usaha Kecil. Pelaku usaha kecil, seperti warung-warung yang sebelumnya menjual LPG 3 kg, terpaksa berhenti beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan menjadi pangkalan resmi. Persyaratan ini dinilai memberatkan, terutama terkait modal besar yang dibutuhkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar ataupun dalam waktu yang cepat dapat memenuhi persyaratan legalitas lainnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Bangun Overpass Bunderan Dolog dan Underpass Margerejo

Ketiga, Kelangkaan Pasokan. Pasokan LPG bersubsidi pada 2025 di Jakarta mengalami penurunan sekitar 1,6% yang menyebabkan penyesuaian dalam pendistribusian. Konsumen mengeluhkan kelangkaan dan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg di beberapa daerah.

Keempat, Dampak Sosial dan Ekonomi. Beberapa warga terpaksa beralih ke kayu bakar untuk memasak, yang dapat menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan. Sementara itu, pedagang gas eceran harus mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan jika tetap ingin berjualan gas LPG 3 kg.

BPKN mengharapkan semua pihak terkait termasuk pemerintah, Pertamina, dan dinas-dinas terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi masalah ini, agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat (konsumen) dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga:  Ini Cara PLN Nusantara Power di PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024

“Evaluasi kebijakan pendistribusian yang merata dan peningkatan pasokan, penyederhanaan persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai secara proporsional,” jelas M. Mufti Mubarok.

(jrs)

Tag :Badan Perlindungan Konsumen NasionalBPKNEkbisHeadlinesIni Sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Soal LPG Melon 3 KgKetua BPKN  Mufti MubarokLiquefied Petroleum Gaslpg 3 kglpg melonNasionalwarung
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Penulisan Sejarah: Fadli Zon Tegaskan Siap Lanjut Meski Diprotes DPR
Kamis, 3 Juli 2025
Fraksi PDIP Desak Penghentian Penulisan Ulang Sejarah 98,Ini Alasannya
Kamis, 3 Juli 2025
Presiden Prabowo Tiba di Arab Saudi, Ini Agendanya
Rabu, 2 Juli 2025
1000 Hari Tragedi Kanjuruhan: Suara Keadilan yang Enggan Dibungkam
Rabu, 2 Juli 2025
Fadli Zon Dikecam di Parlemen soal Diksi ‘Massal’ dalam Tragedi 98
Rabu, 2 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Penulisan Sejarah: Fadli Zon Tegaskan Siap Lanjut Meski Diprotes DPR

Fraksi PDIP Desak Penghentian Penulisan Ulang Sejarah 98,Ini Alasannya

Presiden Prabowo Tiba di Arab Saudi, Ini Agendanya

1000 Hari Tragedi Kanjuruhan: Suara Keadilan yang Enggan Dibungkam

Fadli Zon Dikecam di Parlemen soal Diksi ‘Massal’ dalam Tragedi 98

Berita Menarik Lainnya:

Rosadin Penglima GRIB Jaya Jatim dan juga kuasa hukum Tri Kumala Dewi

Panglima GRIB Jatim Akui Terima Uang dari Eks Pemilik Rumah Dr Soetomo

Rabu, 2 Juli 2025

Tol Solo-Jogja Seksi Prambanan-Klaten Resmi Beroperasi Gratis

Rabu, 2 Juli 2025

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Selasa, 1 Juli 2025

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

Selasa, 1 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?