Jakarta – Koperasi bakal diprioritaskan dapat pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengesahan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar kemarin.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, salah satunya melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
Budi menjelaskan bahwa keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan akan meningkatkan kapasitas usaha koperasi, kesejahteraan anggota, dan masyarakat sekitar.
“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” tambah dia.
Ia menyampaikan harapannya agar semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Menurutnya, hal ini akan memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian secara luas.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil mengatakan bahwa melalui aturan yang baru disahkan, pemerintah akan berupaya untuk melakukan pemerataan dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara. Ia juga menyampaikan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diprioritaskan bagi UMKM, koperasi, dan Ormas keagamaan.
“Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ucap Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025).
Pengelolaan tambang diharapkan dapat dipergunakan untuk hajat hidup orang banyak, sesuai konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam secara langsung oleh rakyat. Pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam perekonomian Indonesia di masa depan. (Aro)