Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024. Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, bertindak sebagai Pemohon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menjadi Termohon. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah pemenang yang ditetapkan oleh Termohon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal.
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
Selain itu, MK memerintahkan untuk dibentuk TPS di Lokasi Khusus, terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di RSUD Tengku Rafian.
“Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian
Pembentukan TPA lokasi khusus didasari dengan pertimbangan bagi pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Hak konstitusional warga negara inilah yang menurut Mahkamah menjadi urgensi. Pembentukan TPS di Lokasi Khusus meski tidak diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. “Mengingat urgensi dari pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit dimaksud, maka Mahkamah tidak ragu untuk mengecualikan pembentukan TPS di ‘Lokasi Khusus’ tersebut,” lanjut Hakim Guntur.
Adapun terkait mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, diserahkan sepenuhnya kepada KPU Siak.
PSU di Wilayah PT KWL
PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT KWL) didasari sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.
PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C tidak terdistribusi.
“Dengan alasan diantaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.
Hal serupa, terjadi di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik. Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS. Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih. Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.
“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur. (Aro)