• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Pilkada Siak: Paslon Nomor Urut 3 Menang di MK, tapi Sebagian

Reporter : Editor 02 Selasa, 25 Februari 2025
Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Siak Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK (Foto: dok.mkri/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024. Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2/2025).

Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, bertindak sebagai Pemohon.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menjadi Termohon. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah pemenang yang ditetapkan oleh Termohon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.

Baca Juga:  KPU Probolinggo: Zulmi-Abd Rasit No Urut 1, Haris-Fahmi No Urut 2

Selain itu, MK memerintahkan untuk dibentuk TPS di Lokasi Khusus, terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya dan sedang berada di RSUD Tengku Rafian.

“Dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.

TPS Lokasi Khusus PSU RSUD Tengku Rafian

Pembentukan TPA lokasi khusus didasari dengan pertimbangan bagi pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Baca Juga:  Paslon Sama Kuat, KPU Magetan: Tahan Diri Tetap Jaga Situasi Kondusif

Hak konstitusional warga negara inilah yang menurut Mahkamah menjadi urgensi. Pembentukan TPS di Lokasi Khusus meski tidak diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. “Mengingat urgensi dari pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit dimaksud, maka Mahkamah tidak ragu untuk mengecualikan pembentukan TPS di  ‘Lokasi Khusus’ tersebut,” lanjut Hakim Guntur.

Adapun terkait mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, diserahkan sepenuhnya kepada KPU Siak.

PSU di Wilayah PT KWL

PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT KWL) didasari sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan.

PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya disebabkan adanya kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Dari 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C tidak terdistribusi.

Baca Juga:  Ini Bupati dan Walikota Terpilih di Jatim Pilkada Serentak 2024

“Dengan alasan diantaranya karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.

Hal serupa, terjadi di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan untuk PSU karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik. Dalam hal ini, Termohon menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS. Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih. Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih.

“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur. (Aro)

Tag :Perselisihan Hasil Pemilihan UmumPilkada kabupaten siakPilkada serentakpilkada serentak 2024Sengketa PemiluSengketa pilkada
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungan ke Brasil: Prabowo Disambut Hangat Anak Berbusana Adat Bugis
Minggu, 6 Juli 2025
Porprov Jatim IX 2025 Berakhir Meriah, Surabaya Sabet Gelar Juara Umum
Minggu, 6 Juli 2025
Proyek Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Segera Terwujud
Minggu, 6 Juli 2025
Ekata Eatery Grand Opening, Surabaya Punya Rasa Dunia dalam Satu Meja
Minggu, 6 Juli 2025
Atasi Birokrasi & Izin Usaha, Menteri UMKM Luncurkan Festival Nasional
Minggu, 6 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungan ke Brasil: Prabowo Disambut Hangat Anak Berbusana Adat Bugis

Porprov Jatim IX 2025 Berakhir Meriah, Surabaya Sabet Gelar Juara Umum

Proyek Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Segera Terwujud

Ekata Eatery Grand Opening, Surabaya Punya Rasa Dunia dalam Satu Meja

Atasi Birokrasi & Izin Usaha, Menteri UMKM Luncurkan Festival Nasional

Berita Menarik Lainnya:

7 Anggota KPID Jatim Dilantik, Diharapkan Jadi Filter Informasi Publik

Minggu, 6 Juli 2025

Buruh Rokok Surabaya Dapat BLT Rp 1,3 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai

Minggu, 6 Juli 2025
Ilustrasi (Foto: siginews)

Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Cara Mudah Mengecek Status Penerimaanmu

Jumat, 4 Juli 2025

Viral Surat Kementerian UMKM, Menteri Maman Datangi KPK,Begini Katanya

Jumat, 4 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?