Siginews-Pinrang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mengambil langkah proaktif dalam mewujudkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Bekerja sama dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop), sosialisasi pendirian Kopdes Merah Putih digelar pada Kamis (10/4/2025) dan diikuti oleh 69 kepala desa se-Kabupaten Pinrang.
Kegiatan ini merupakan respons atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Sebelum sosialisasi, terjalin diskusi antara perwakilan Kemenkop dan Bupati Pinrang beserta jajaran terkait mengenai kesiapan Kabupaten Pinrang. Wakil Bupati Pinrang membuka resmi acara sosialisasi ini.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, menegaskan bahwa koperasi desa memiliki peran krusial sebagai tulang punggung ekonomi rakyat dan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan yang berlandaskan nilai gotong royong.
“Koperasi Desa Merah Putih ini akan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat yang dimulai dari desa. Ini bukan sekadar program, tetapi gerakan kebangsaan dalam bidang ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi atas arahan pimpinan, menegaskan Pemerintah Kabupaten Pinrang berkomitmen penuh untuk mendukung implementasi Inpres tersebut.

Ia menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki potensi ekonomi yang besar di sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta UMKM berbasis olahan pangan lokal dan kerajinan.
“Kami percaya bahwa Kopdes Merah Putih adalah jalan terbaik untuk memperkuat struktur ekonomi lokal,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pinrang akan membantu biaya akta pendirian koperasi sebesar Rp1,5 juta, dan telah disepakati bersama dengan pengurus wilayah ikatan notaris kabupaten pinrang sebagai bentuk nyata komitmen mempercepat legalitas pendirian koperasi desa.
Dalam sesi diskusi, para kepala desa menunjukkan kesiapan mereka untuk melaksanakan Musyawarah Desa sebagai langkah awal pembentukan koperasi.
Disepakati bahwa, seluruh desa di Kabupaten Pinrang akan menyelenggarakan musyawarah pembentukan koperasi paling lambat 20 April 2025.
Di kesempatan yang sama, juga dilakukan Deklarasi Komitmen Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh seluruh kepala desa, organisasi desa, serta unsur pemerintah daerah. Deklarasi ini menjadi simbol kesungguhan multipihak dalam menyukseskan agenda besar ini.
“Dengan semangat gotong royong dan sinergi antar pemangku kepentingan, Kabupaten Pinrang menyatakan kesiapan penuh menjadi daerah percontohan nasional dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia,” ucap Henri.
(Editor Aro)