Jakarta – Tidak jarang kita mendengar keluhan dari anggota terkait pengelolaan koperasi yang kurang transparan atau bahkan adanya indikasi penyelewengan dana. Hal ini tentu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Saat ini Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menangani delapan koperasi yang bermasalah, dengan total kerugian dana masyarakat mencapai Rp26 triliun.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satu solusi yang dapat diwujudkan adalah dengan membentuk Pos Pengaduan Koperasi.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa tujuan utama dari pembentukan Pos Pengaduan Koperasi adalah untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Pos Pengaduan Koperasi ini akan terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah, yang melibatkan berbagai unsur seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita juga akan melibatkan LBH dan kalangan akademisi, sehingga yakin masalah ini bisa diselesaikan,” kata Wamenkop Ferry saat acara peresmian Pos Pengaduan Koperasi di jakarta, Kamis (31/1).
Wakil Menteri Koperasi berharap Pos Pengaduan Koperasi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait upaya pencegahan dan penanganan masalah koperasi, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Ada tim khusus di Kemenkop yang akan menindaklanjuti pengaduan terhadap masalah di koperasi,” kata Wamenkop Ferry.
Wamenkop menambahkan bahwa penerapan standar laporan akuntansi keuangan yang ketat akan diberlakukan pada seluruh koperasi, khususnya KSP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan koperasi.
“Kita juga sudah menyampaikan ke DPR dalam RUU Perkoperasian terkait lembaga penjamin simpanan anggota KSP sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi kepada koperasi,” ujar Wamenkop.
Berikut nama koperasi yang bermasalah:
1. KSP Inti Dana dengan kerugian mencapai Rp930 miliar
2. Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar.
3. Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar.
4. KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun (dengan aset hanya Rp1,3 triliun).
5. KSP Indo Surya Cipta Rp13,8 triliun (dengan aset Rp8 triliun).
6. KSPPS Pracico Inti Utama Rp623 miliar.
7. Koperasi Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar.
8. Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp226 miliar.
(Aro)