Siginews-Sidoarjo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada sepuluh pemerintah daerah di wilayah Jawa Timur.
Kesepuluh daerah tersebut adalah Kabupaten Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Jombang, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, dan Tuban.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, secara langsung menyerahkan LHP LKPD Tahun 2024 kepada masing-masing pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur.
Berdasarkan LHP yang diserahkan, seluruh sepuluh pemerintah daerah tersebut berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berikut rincian opini LHP BPK untuk sepuluh pemerintah daerah tersebut:

BPK menjelaskan bahwa opini WTP atas LKPD hanyalah penilaian kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan pengelolaan keuangan bebas dari kecurangan. Dalam memeriksa sepuluh Pemda Jatim, BPK menemukan sejumlah persoalan pengelolaan keuangan yang belum signifikan mempengaruhi kewajaran laporan.
1. Masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah belum dilakukan secara tertib;
2. Masih terdapat Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap pada Pemerintah Daerah belum tertib;
3. Masih terdapat Kekurangan Volume dan/atau Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis, Kelebihan Pembayaran atau Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Belanja Hibah;
4. Masih terdapat Pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan;
5. Masih terdapat Pengelolaan BLUD dan BUMD belum memadai;
6. Masih terdapat Kekurangan Penerimaan Bunga atas Penempatan Deposito pada Bank Jatim;
7. Masih terdapat Realisasi klaim Fasilitas Kesehatan (faskes) belum dilakukan secara tertib;
8. Masih terdapat Pengelolaan Barang Milik Daerah belum sesuai ketentuan;
9. Masih terdapat Penatausahaan Kas Tidak Tertib; dan
10.Masih terdapat Ketidakcermatan dalam Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BPK Jatim telah meminta respons dan rencana tindak lanjut dari sepuluh Pemda sebelum LHP LKPD 2024 diserahkan.
Kepala BPK Jatim berharap LKPD yang telah diperiksa menjadi landasan penting bagi DPRD dan Pemda dalam pengambilan keputusan, terutama terkait anggaran.
Ia menekankan agar rekomendasi BPK dalam LHP tetap ditindaklanjuti serius, meskipun opini WTP telah diraih, sesuai amanat UU No. 15/2004 yang mewajibkan pejabat memberikan jawaban dalam 60 hari.
(Editor Aro)