• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Kejaksaan Usut Pencairan Pinjaman Cacat Prosedur Bank UMKM Jatim

Reporter : Redaksi Sabtu, 26 April 2025
Kantor Bank UMKM Jatim Cabang Jombang
Kantor Bank UMKM Jatim Cabang Jombang
SHARE

siginews-Jombang – Penyidik kejaksaan mengusut kasus dugaan pencairan pinjaman cacat prosedur dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang ke badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jombang-Perumda Perkebunan Panglungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasi Penkum Kejati Jatim) Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi tentang dugaan tindak pidana pencairan dana pinjaman cacat prosedur dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang ke Perumda Perkebunan Panglungan Jombang, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

“Langsung (konfirmasi ke Kejari) Jombang aja ya,” ujar Windhu Sugiarto,Kamis (24/5/2025).

Dari informasi yang dihimpun, dana bergulir Bank UMKM Jatim Cabang Jombang yang diberikan kepada Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam, Jombang, sebesar Rp 1,5 miliar, pada Tahun 2021.

Baca Juga:  Panglima GRIB Jatim Akui Terima Uang dari Eks Pemilik Rumah Dr Soetomo

Dana tersebut digunakan untuk pendanaan pengadaan pembibitan Porang pada perusahaan Perumda Panglungan-BUMD milik Pemkab Jombang.

Tim gabungan dari Pidan Khusus (Pidsus) serta Intel Kejarim Jombang menyelidikan kasus dugaan tindak pidana pada pencairan dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar dari bank milik Pemprov Jatim (Bank UMKM Jatim Cabang Jombang) dengan BUMD Kabupaten Jombang, Perumda Panglungan, karena diduga kredit tersebut cacat prosedur, karena pengajuan pinjaman dari Perumda Panglungan diduga tanpa persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Jombang.

Baca Juga:  Pembobolan Konter HP Honey 8 di Surabaya Terpantau CCTV

Sedangkan agunan yang digunakan untuk pengajuan pinjaman tersebut adalah diduga lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) milik perorangan-yang diduga pemilik sertifikat tersebut adalah pegawai Perumda Panglungan. Selain itu, pembibitan Porang yang dilakukan oleh Perumda Panglungan, Wonosalam, Jombang juga dilaporkan merugi.

Kemudian pada 22 Agustus 2024, Kejari Jombang meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selang sebulan kemudian, tim gabungan dari Pidsus dan Intel Kejari Jombang melakukan penggeledahan di kantor Perumda Panglungan, Wonosalam, Jombang, serta kantor Bank UMKM Jatim Cabang Jombang.

Kejari Jombang terus berusaha mengungkap kasus yang melibatkan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan Perumda Panglungan Jombang. Hingga saat ini, Kejari Jombang telah memintai keterangan sekitar 25 orang sebagai saksi. Serta mencari nilai kerugian dari perkara tersebut dengan menghadirkan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca Juga:  Kongres ke XVIII Muslimat NU, Presiden Prabowo Tak Dekat Khofifah ?

“Saat ini masih menunggu perhitungan dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh jaksa penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Kasi Intel Kejari Jombang Dedy Permana.

Jaksa asal Kota Surabaya ini berharap dalam waktu dekat, perhitungan dari Kantor Akuntan Publik terkait perkara Perumda Panglungan dengan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang segera membuahkan hasil.

“Ini masih dalam proses. Hasilnya nanti akan kita sampaikan,” jelas Dedy.

(jrs)

Tag :Bank UMKM JatimBank UMKM Jatim Cabang JombangHeadlinesHukrimKabupaten JombangKasi Intel Kejari Jombang Dedy PermanaKasi Penkum Kejatim Jatim Windhu SugiartoKejaksaan Tinggi Jawa TimurKejaksaan Usut Pencairan Pinjaman Cacat Prosedur Bank UMKM JatimKejari JombangKejari Jombang Usut Pencairan Pinjaman Cacat Prosedur Bank UMKM JatimPemkab JombangPemprov JatimPerumda panglungan jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya
Sabtu, 16 Agustus 2025
Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal
Sabtu, 16 Agustus 2025
MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?
Sabtu, 16 Agustus 2025
Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya

Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal

MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?

Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Sabtu, 16 Agustus 2025

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Jumat, 15 Agustus 2025

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?