siginews-Jombang – Penyidik kejaksaan mengusut kasus dugaan pencairan pinjaman cacat prosedur dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang ke badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jombang-Perumda Perkebunan Panglungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasi Penkum Kejati Jatim) Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi tentang dugaan tindak pidana pencairan dana pinjaman cacat prosedur dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang ke Perumda Perkebunan Panglungan Jombang, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
“Langsung (konfirmasi ke Kejari) Jombang aja ya,” ujar Windhu Sugiarto,Kamis (24/5/2025).
Dari informasi yang dihimpun, dana bergulir Bank UMKM Jatim Cabang Jombang yang diberikan kepada Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam, Jombang, sebesar Rp 1,5 miliar, pada Tahun 2021.
Dana tersebut digunakan untuk pendanaan pengadaan pembibitan Porang pada perusahaan Perumda Panglungan-BUMD milik Pemkab Jombang.
Tim gabungan dari Pidan Khusus (Pidsus) serta Intel Kejarim Jombang menyelidikan kasus dugaan tindak pidana pada pencairan dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar dari bank milik Pemprov Jatim (Bank UMKM Jatim Cabang Jombang) dengan BUMD Kabupaten Jombang, Perumda Panglungan, karena diduga kredit tersebut cacat prosedur, karena pengajuan pinjaman dari Perumda Panglungan diduga tanpa persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Jombang.
Sedangkan agunan yang digunakan untuk pengajuan pinjaman tersebut adalah diduga lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) milik perorangan-yang diduga pemilik sertifikat tersebut adalah pegawai Perumda Panglungan. Selain itu, pembibitan Porang yang dilakukan oleh Perumda Panglungan, Wonosalam, Jombang juga dilaporkan merugi.
Kemudian pada 22 Agustus 2024, Kejari Jombang meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selang sebulan kemudian, tim gabungan dari Pidsus dan Intel Kejari Jombang melakukan penggeledahan di kantor Perumda Panglungan, Wonosalam, Jombang, serta kantor Bank UMKM Jatim Cabang Jombang.
Kejari Jombang terus berusaha mengungkap kasus yang melibatkan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan Perumda Panglungan Jombang. Hingga saat ini, Kejari Jombang telah memintai keterangan sekitar 25 orang sebagai saksi. Serta mencari nilai kerugian dari perkara tersebut dengan menghadirkan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Saat ini masih menunggu perhitungan dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh jaksa penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Kasi Intel Kejari Jombang Dedy Permana.
Jaksa asal Kota Surabaya ini berharap dalam waktu dekat, perhitungan dari Kantor Akuntan Publik terkait perkara Perumda Panglungan dengan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang segera membuahkan hasil.
“Ini masih dalam proses. Hasilnya nanti akan kita sampaikan,” jelas Dedy.
(jrs)