siginews-Jakarta – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) Indonesia menggelar aksi turun jalan.
Ketua SEPETA, Iwan Setiawan menyampaikan orasi tuntutan dari atas mobil komando, menyuarakan dan mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mengakui dan melindungi pengemudi ojek online (ojol) serta kurir online sebagai pekerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta (1/5/2025).
“Sampai hari ini, tidak bisa dipungkiri kontribusi Pengemudi online untuk negeri ini begitu besar, tapi sampai sekarang pemerintah belum mengakui ojek online dan kurir sebagai pekerja,” ucap Ketua Iwan.
Iwan memaparkan peranan ojol (ojek online) transportasi online telah mendorong peningkatan pembelian kendaraan bermotor dan menyumbang pada pendapatan negara melalui pajak.
“Transportasi online telah memberi kontribusi besar bagi pembangunan negeri dengan meningkatnya pembelian otomotif dan pajak dan negara diuntungkan” papar Iwan di atas mobil komando.
Lebih lanjut Iwan juga menegaskan, peran vital ojol dalam mobilitas masyarakat dan kontribusi ekonomi.
“Di kota pengemudi online adalah salah satu transportasi utama dalam pengantaran di segala keperluan,” tambahnya.
Selain itu, SEPETA juga menyuarakan sejumlah tuntutan lain yang meliputi perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan sosial, penurunan potongan aplikasi menjadi 10%, perlindungan bagi pengemudi perempuan, penghapusan kebijakan yang merugikan pendapatan pengemudi, serta penciptaan lapangan kerja dalam negeri yang adil.
Aksi dan tuntutan SEPETA ini menjadi salah satu suara lantang dari sektor pekerja informal yang terus berjuang untuk pengakuan dan kesejahteraan di Hari Buruh Internasional 2025.
Berikut enam tuntutan Sepeta dalam Mayday:
1. Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera membuat undang-undang yang mengakui dan melindungi ojek online dan kurir online sebagai pekerja yang berhak berserikat, berunding dan hak mogok (off bit);
2. Berikan perlindungan kecelakaan kerja serta jaminan sosial lainnya;
3. Turunkan potongan Aplikasi menjadi 10%;
4. Berikan perlindungan bagi ojol perempuan, hak reproduksi cuti hait dan melahirkan;
5. Hapus kebijakan Argo Goceng, Slod area yang pada kenyataannya semakin memerosotkan pendapatan driver dan mengadu domba sesama driver;
6. Ciptakan lapangan kerja didalam negeri dengan perlindungan upah dan jaminan sosial. Bukan penciptaan lapangan kerja yang bergantung pada utang/investasi, dan ketergantungan pasar luar negeri yang rentan dengan PHK atas kebijakan ekonomi global.
(Editor Aro)