• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Ini Penjelasan Bahlil terkait Penerbitan Izin Tambang Raja Ampat

Reporter : Editor 02 Senin, 16 Juni 2025
(Foto: ss.dok.bpmisetpres/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Polemik izin pertambangan di Raja Ampat yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya dijawab oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ia menegaskan bahwa penerbitan izin-izin tersebut sudah terjadi jauh sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai.

“Itu kan izin-izinnya itu kan keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” tegas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil juga mengumumkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang sebelumnya beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Baca Juga:  Bahlil Rombak Tubuh SKK Migas, Lantik 3 Pejabat Baru

Bahlil menjelaskan secara tegas membantah adanya keterkaitan antara Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi dengan isu izin pertambangan.

“Enggak ada sama sekali (keterkaitan dengan Jokowi-Iriana),” kata Bahlil dalam keterangan persnya, Selasa (10/6).

Terkait kejelasan status izin pertambangan, Menteri Bahlil memaparkan dari total lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilayah tersebut, hanya satu yang diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat (pempus).

“Dari lima IUP itu, satu IUP pemerintah pusat yang mengeluarkan, yaitu kontrak karya,” ujar Bahlil.

Baca Juga:  Nikel Dituding Rusak Raja Ampat, Kemenhut Hentikan Izin Baru

Izin tunggal dari pusat ini adalah kontrak karya (KK) milik PT Gag Nikel, yang ditandatangani pada 19 Februari 1998.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan izin operasi produksi pada 30 November 2017, dengan masa berlaku hingga tahun 2047.

Seluruh proses perizinan PT Gag Nikel, mulai dari tahap eksplorasi hingga produksi, diklaim sepenuhnya diterbitkan oleh pemerintah pusat.

(Editor Aro)

Tag :Bahlil LahadaliaIzin Usaha PertambanganMenteri ESDMPenerbitan IUPRaja ampatTambang raja ampat
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Meriahnya HUT RI di TPS,Upacara yang Unik Hingga Sirine Kapal Berbunyi
Senin, 18 Agustus 2025
Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi
Senin, 18 Agustus 2025
HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan
Senin, 18 Agustus 2025
Francesco Bagnaia Ungkap Alasan Masalahnya di MotoGP Austria
Senin, 18 Agustus 2025
5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa
Senin, 18 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Meriahnya HUT RI di TPS,Upacara yang Unik Hingga Sirine Kapal Berbunyi

Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan

Francesco Bagnaia Ungkap Alasan Masalahnya di MotoGP Austria

5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

Berita Menarik Lainnya:

Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega

Minggu, 17 Agustus 2025

Meriahnya Kirab HUT RI: Ada Kereta Kencana hingga Pasukan Berkuda

Minggu, 17 Agustus 2025

Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Tengah Malam di TMP Kalibata

Minggu, 17 Agustus 2025

Pertemuan Alaska: Kekuatan Rusia Sangat Besar&Ukraina Tidak kata Trump

Senin, 18 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?