siginews-Jakarta – Polemik izin pertambangan di Raja Ampat yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya dijawab oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Ia menegaskan bahwa penerbitan izin-izin tersebut sudah terjadi jauh sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai.
“Itu kan izin-izinnya itu kan keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” tegas Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil juga mengumumkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang sebelumnya beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Bahlil menjelaskan secara tegas membantah adanya keterkaitan antara Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi dengan isu izin pertambangan.
“Enggak ada sama sekali (keterkaitan dengan Jokowi-Iriana),” kata Bahlil dalam keterangan persnya, Selasa (10/6).
Terkait kejelasan status izin pertambangan, Menteri Bahlil memaparkan dari total lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilayah tersebut, hanya satu yang diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat (pempus).
“Dari lima IUP itu, satu IUP pemerintah pusat yang mengeluarkan, yaitu kontrak karya,” ujar Bahlil.
Izin tunggal dari pusat ini adalah kontrak karya (KK) milik PT Gag Nikel, yang ditandatangani pada 19 Februari 1998.
Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan izin operasi produksi pada 30 November 2017, dengan masa berlaku hingga tahun 2047.
Seluruh proses perizinan PT Gag Nikel, mulai dari tahap eksplorasi hingga produksi, diklaim sepenuhnya diterbitkan oleh pemerintah pusat.
(Editor Aro)