• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Ini Penjelasan Bahlil terkait Penerbitan Izin Tambang Raja Ampat

Reporter : Editor 02 Senin, 16 Juni 2025
(Foto: ss.dok.bpmisetpres/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Polemik izin pertambangan di Raja Ampat yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya dijawab oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ia menegaskan bahwa penerbitan izin-izin tersebut sudah terjadi jauh sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai.

“Itu kan izin-izinnya itu kan keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” tegas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil juga mengumumkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang sebelumnya beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Baca Juga:  Nikel Dituding Rusak Raja Ampat, Kemenhut Hentikan Izin Baru

Bahlil menjelaskan secara tegas membantah adanya keterkaitan antara Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi dengan isu izin pertambangan.

“Enggak ada sama sekali (keterkaitan dengan Jokowi-Iriana),” kata Bahlil dalam keterangan persnya, Selasa (10/6).

Terkait kejelasan status izin pertambangan, Menteri Bahlil memaparkan dari total lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilayah tersebut, hanya satu yang diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat (pempus).

“Dari lima IUP itu, satu IUP pemerintah pusat yang mengeluarkan, yaitu kontrak karya,” ujar Bahlil.

Baca Juga:  Polemik LPG 3 Kg,Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan

Izin tunggal dari pusat ini adalah kontrak karya (KK) milik PT Gag Nikel, yang ditandatangani pada 19 Februari 1998.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan izin operasi produksi pada 30 November 2017, dengan masa berlaku hingga tahun 2047.

Seluruh proses perizinan PT Gag Nikel, mulai dari tahap eksplorasi hingga produksi, diklaim sepenuhnya diterbitkan oleh pemerintah pusat.

(Editor Aro)

Tag :Bahlil LahadaliaIzin Usaha PertambanganMenteri ESDMPenerbitan IUPRaja ampatTambang raja ampat
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Selasa, 1 Juli 2025

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Senin, 30 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?