• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Tersangka AS Mangkir Lagi dari KPK, Aset Miliaran di Jatim Disita

Reporter : Anggoro Selasa, 24 Juni 2025
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi-KPK (Foto: dok.aro/siginews)
SHARE

siginews-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menghadirkan tersangka berinisial AS dalam pemeriksaan. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ini adalah panggilan kedua bagi AS, namun kembali tidak dipenuhi.

“Dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Bersamaan dengan itu, Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS.

Baca Juga:  Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

“Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” jelas Budi.

Aset-aset yang disita tersebut berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo terkait langsung dengan tindak pidana yang sedang diusut.

“Yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” tambah Budi.

Kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru.

Baca Juga:  Efek UU TNI Baru: KPK Tak Berdaya Usut Korupsi TNI di Jabatan Sipil

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menyatakan pada 12 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terkait kasus ini telah diterbitkan pada 5 Juli 2024.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa.

Baca Juga:  80 Ribu Kopdes Dikawal KPK: Pastikan Transparan, Hindari Fiktif & Suap

Dari total 21 tersangka yang ditetapkan, Tessa merinci bahwa empat tersangka merupakan penerima dana hibah, sementara 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi.

Empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara. Adapun dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara. Ini menunjukkan luasnya cakupan kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak.

(Editor Aro)

Tag :Anwar sadadGratifikasiKasus suapKomisi pemberantasan korupsiKorupsiKPKRumah anwar sadad disita KPKTersangka anwar sadad
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya
Sabtu, 16 Agustus 2025
Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal
Sabtu, 16 Agustus 2025
MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?
Sabtu, 16 Agustus 2025
Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
BUMN Hemat Gila-gilaan, Pangkas Bonus Komisaris dan Hemat Rp18 Triliun
Sabtu, 16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya

Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal

MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?

Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo

BUMN Hemat Gila-gilaan, Pangkas Bonus Komisaris dan Hemat Rp18 Triliun

Berita Menarik Lainnya:

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Jumadi memberangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno. (foto : adpim jatim)

Gubernur Jatim Khofifah Berangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno

Sabtu, 16 Agustus 2025
Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Sabtu, 16 Agustus 2025

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Jumat, 15 Agustus 2025

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?